Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Negeri

Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Negeri

Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan

Kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri [Nama Kota] Di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemohon] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemohon] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir Pemohon] Agama : [Agama Pemohon] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon] Alamat : [Alamat Pemohon] No. Telp : [No. Telp Pemohon]

Bersama ini mengajukan permohonan pengesahan perkawinan terhadap pernikahan kami dengan:

Nama : [Nama Pasangan] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pasangan] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir Pasangan] Agama : [Agama Pasangan] Pekerjaan : [Pekerjaan Pasangan] Alamat : [Alamat Pasangan] No. Telp : [No. Telp Pasangan]

Perkawinan kami dilangsungkan pada tanggal [Tanggal Perkawinan] di [Tempat Perkawinan] tanpa melalui prosedur perkawinan yang sah berdasarkan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri [Nama Kota] untuk berkenan mengesahkan perkawinan kami.

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan
  2. Surat Keterangan dari [Lembaga/Pihak terkait]
  3. Surat Keterangan [Keterangan lain yang relevan]
  4. Bukti-bukti lain yang mendukung

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan isi surat dengan kondisi dan situasi Anda.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan dalam surat sudah benar dan akurat.
  • Lampiran surat perlu disiapkan dan dikumpulkan dengan lengkap.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan petugas Pengadilan Negeri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses permohonan pengesahan perkawinan.

Informasi Tambahan:

Pengesahan perkawinan merupakan proses hukum untuk mengakui pernikahan yang dilakukan di luar hukum, sehingga menjadi sah secara hukum. Permohonan ini dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon atau tempat perkawinan berlangsung.

Syarat dan ketentuan untuk permohonan pengesahan perkawinan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat, Anda dapat menghubungi Pengadilan Negeri setempat.