Contoh Surat Permohonan Penghapusan Bmn Ke Kpknl

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Penghapusan Bmn Ke Kpknl

Contoh Surat Permohonan Penghapusan BMN ke KPKNL

Berikut contoh surat permohonan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL):

Kepada Yth.

Kepala KPKNL [Nama KPKNL]

di Tempat

Perihal: Permohonan Penghapusan BMN

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemohon]
  • Jabatan: [Jabatan Pemohon]
  • Instansi: [Nama Instansi]
  • Alamat: [Alamat Instansi]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
  • Email: [Email Pemohon]

Mengajukan permohonan penghapusan BMN dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis BMN: [Jenis BMN, contoh: Kendaraan Bermotor, Gedung, Tanah, dll.] 2. Nomor Register BMN: [Nomor Register BMN] 3. Spesifikasi BMN: * Merk: [Merk BMN] * Tipe: [Tipe BMN] * Tahun Pembuatan: [Tahun Pembuatan BMN] * Kondisi: [Kondisi BMN, contoh: Rusak Berat, Tidak Layak Pakai, dll.] 4. Alasan Permohonan Penghapusan: [Alasan penghapusan, contoh: Rusak Berat, Tidak Layak Pakai, Telah Dibongkar, dll.] 5. Dokumen Pendukung: * [Daftar dokumen pendukung, contoh: Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keterangan, dll.]

Sebagai lampiran surat ini, kami lampirkan dokumen pendukung yang disebutkan di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu Kepala KPKNL [Nama KPKNL] dapat memproses permohonan penghapusan BMN kami.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Jabatan Pemohon]

[Nama Instansi]

Catatan:

  • Surat permohonan penghapusan BMN dapat diajukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi lokasi BMN yang akan dihapuskan.
  • Pastikan semua informasi dalam surat permohonan lengkap dan akurat.
  • Lampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Sertakan nomor telepon dan email pemohon agar dapat dihubungi untuk konfirmasi.

Ingat! Setiap KPKNL memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk penghapusan BMN. Pastikan untuk menghubungi KPKNL terkait untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.