Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pajak
Berikut adalah contoh surat permohonan peninjauan kembali pajak yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
Kepada Yth. [Nama Pejabat/Instansi yang dituju] [Jabatan/Instansi] Di Tempat
Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali Pajak
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Wajib Pajak] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP] mengajukan permohonan peninjauan kembali atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh [Nama Kantor Pajak] dengan Nomor Ketetapan Pajak [Nomor Ketetapan Pajak].
Dasar permohonan ini adalah karena kami merasa bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dan/atau tidak adil. Hal ini disebabkan oleh [Jelaskan Alasan Peninjauan Kembali, misalnya: kesalahan penghitungan pajak, kesalahan penafsiran peraturan perpajakan, dll.].
Sebagai bukti, kami lampirkan:
- [Daftar Lampiran, misalnya: bukti pembayaran pajak, bukti penerimaan barang/jasa, dokumen pendukung lainnya]
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat meninjau kembali ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Wajib Pajak] [Nomor Telepon] [Alamat]
Catatan:
- Sesuaikan isi surat dengan kondisi Anda dan kasus yang sedang Anda hadapi.
- Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat benar dan lengkap.
- Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirimkan surat permohonan peninjauan kembali melalui pos atau diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Anda juga dapat mengkonsultasikan kasus Anda kepada konsultan pajak yang berpengalaman.
Penting untuk diingat bahwa:
- Peninjauan Kembali Pajak merupakan hak yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak benar atau tidak adil.
- Wajib Pajak memiliki waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
- Kantor Pajak akan memeriksa permohonan peninjauan kembali dan memberikan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima.
Semoga informasi ini bermanfaat!