Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pajak

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pajak

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pajak

Berikut adalah contoh surat permohonan peninjauan kembali pajak yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

Kepada Yth. [Nama Pejabat/Instansi yang dituju] [Jabatan/Instansi] Di Tempat

Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali Pajak

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Wajib Pajak] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP] mengajukan permohonan peninjauan kembali atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh [Nama Kantor Pajak] dengan Nomor Ketetapan Pajak [Nomor Ketetapan Pajak].

Dasar permohonan ini adalah karena kami merasa bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dan/atau tidak adil. Hal ini disebabkan oleh [Jelaskan Alasan Peninjauan Kembali, misalnya: kesalahan penghitungan pajak, kesalahan penafsiran peraturan perpajakan, dll.].

Sebagai bukti, kami lampirkan:

  • [Daftar Lampiran, misalnya: bukti pembayaran pajak, bukti penerimaan barang/jasa, dokumen pendukung lainnya]

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat meninjau kembali ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Wajib Pajak] [Nomor Telepon] [Alamat]

Catatan:

  • Sesuaikan isi surat dengan kondisi Anda dan kasus yang sedang Anda hadapi.
  • Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat benar dan lengkap.
  • Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Kirimkan surat permohonan peninjauan kembali melalui pos atau diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Anda juga dapat mengkonsultasikan kasus Anda kepada konsultan pajak yang berpengalaman.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Peninjauan Kembali Pajak merupakan hak yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak benar atau tidak adil.
  • Wajib Pajak memiliki waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
  • Kantor Pajak akan memeriksa permohonan peninjauan kembali dan memberikan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima.

Semoga informasi ini bermanfaat!