Contoh Surat Permohonan Skb Pph 23

3 min read Oct 25, 2024
Contoh Surat Permohonan Skb Pph 23

Contoh Surat Permohonan SKB PPh 23

Berikut adalah contoh surat permohonan SKB PPh 23 yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]

di Tempat

Perihal : Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP], memohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima dari [Nama Pemberi Kerja] dengan NPWP [Nomor NPWP Pemberi Kerja], atas jasa [Jenis Jasa] yang telah kami kerjakan untuk periode [Periode].

Adapun data yang kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan SKB PPh Pasal 23, adalah sebagai berikut:

  1. Surat Perjanjian Kerja dengan [Nama Pemberi Kerja]
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh [Nama Pemberi Kerja] atas jasa yang kami kerjakan
  3. Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah kami terima dari [Nama Pemberi Kerja]
  4. Surat Keterangan dari [Nama Pemberi Kerja] yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kami telah dilakukan

Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]

[Tanda Tangan dan Nama Terang]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Sesuaikan dengan kebutuhan: Silakan ubah dan sesuaikan isi surat dengan kondisi yang Anda alami.
  • Lampiran: Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Kirimkan dengan benar: Kirimkan surat permohonan SKB PPh 23 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang.
  • Informasi lebih lanjut: Untuk informasi lebih lanjut mengenai SKB PPh Pasal 23, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Informasi Tambahan

  • SKB PPh Pasal 23 adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja.
  • Syarat permohonan SKB PPh Pasal 23:
    • Wajib pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
    • Wajib pajak telah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.
  • Manfaat SKB PPh Pasal 23:
    • Menghindari pembayaran pajak ganda.
    • Memberikan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakan.
    • Mempermudah proses administrasi perpajakan.

Semoga contoh surat permohonan SKB PPh 23 ini bermanfaat. Salam sukses!

Related Post