Contoh Surat Permohonan SKB PPh 23
Berikut adalah contoh surat permohonan SKB PPh 23 yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
di Tempat
Perihal : Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP], memohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima dari [Nama Pemberi Kerja] dengan NPWP [Nomor NPWP Pemberi Kerja], atas jasa [Jenis Jasa] yang telah kami kerjakan untuk periode [Periode].
Adapun data yang kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan SKB PPh Pasal 23, adalah sebagai berikut:
- Surat Perjanjian Kerja dengan [Nama Pemberi Kerja]
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh [Nama Pemberi Kerja] atas jasa yang kami kerjakan
- Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah kami terima dari [Nama Pemberi Kerja]
- Surat Keterangan dari [Nama Pemberi Kerja] yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kami telah dilakukan
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Sesuaikan dengan kebutuhan: Silakan ubah dan sesuaikan isi surat dengan kondisi yang Anda alami.
- Lampiran: Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Kirimkan dengan benar: Kirimkan surat permohonan SKB PPh 23 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang.
- Informasi lebih lanjut: Untuk informasi lebih lanjut mengenai SKB PPh Pasal 23, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Informasi Tambahan
- SKB PPh Pasal 23 adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja.
- Syarat permohonan SKB PPh Pasal 23:
- Wajib pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
- Wajib pajak telah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.
- Manfaat SKB PPh Pasal 23:
- Menghindari pembayaran pajak ganda.
- Memberikan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakan.
- Mempermudah proses administrasi perpajakan.
Semoga contoh surat permohonan SKB PPh 23 ini bermanfaat. Salam sukses!