Contoh Surat Pernyataan Batas Tanah
Surat pernyataan batas tanah adalah dokumen penting yang berisi pernyataan resmi dari pemilik tanah tentang batas kepemilikan tanah mereka. Dokumen ini biasanya dibuat untuk keperluan:
- Pembelian dan penjualan tanah: Untuk memastikan batas tanah yang diperjualbelikan jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
- Pembuatan sertifikat tanah: Untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.
- Penyelesaian sengketa tanah: Sebagai bukti tertulis yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.
Berikut contoh surat pernyataan batas tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERNYATAAN BATAS TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama pemilik tanah] Alamat : [Alamat pemilik tanah] Nomor KTP : [Nomor KTP pemilik tanah]
Dengan ini menyatakan bahwa:
-
Saya adalah pemilik tanah seluas [Luas tanah] terletak di [Lokasi tanah], yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : [Batas sebelah utara]
- Sebelah Selatan : [Batas sebelah selatan]
- Sebelah Timur : [Batas sebelah timur]
- Sebelah Barat : [Batas sebelah barat]
-
Batas tanah yang saya miliki tersebut telah saya ketahui dengan jelas dan saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan ini.
-
Saya bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
Yang Menyatakan,
[Tanda tangan]
[Nama Terang]
Catatan:
- Silahkan sesuaikan isi surat dengan kondisi tanah Anda.
- Anda dapat menyertakan gambar atau sketsa batas tanah sebagai lampiran.
- Surat pernyataan ini sebaiknya ditandatangani di hadapan saksi dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (misalnya kepala desa/lurah).
Saran:
- Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat pernyataan batas tanah yang sah dan benar.
- Pastikan Anda menyimpan salinan surat pernyataan batas tanah dengan aman.
- Gunakan surat pernyataan ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan untuk menyelesaikan sengketa tanah di kemudian hari.