Contoh Surat Pernyataan Cerai Adat
Berikut adalah contoh surat pernyataan cerai adat yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERNYATAAN CERAI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Suami] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Suami] Agama : [Agama Suami] Pekerjaan : [Pekerjaan Suami] Alamat : [Alamat Suami] No. Telepon : [Nomor Telepon Suami]
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Saya telah menikah dengan [Nama Istri] yang beralamat di [Alamat Istri] berdasarkan [Nama Adat/Tradisi] pada tanggal [Tanggal Pernikahan].
- Pernikahan kami telah dikaruniai [Jumlah Anak] orang anak, yaitu:
- [Nama Anak 1]
- [Nama Anak 2]
- [Nama Anak 3]
- [Dst.]
- Sehubungan dengan adanya [Alasan Perceraian] dan setelah melalui proses musyawarah dan mufakat bersama keluarga besar kedua belah pihak, kami berdua sepakat untuk bercerai secara adat.
- Kami berdua sepakat untuk [Ketentuan Perceraian] seperti [Ketentuan Perceraian]
- Surat pernyataan ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
**[Tempat], [Tanggal]
[Tanda Tangan Suami]
[Nama Lengkap]
[Nama Istri] yang beralamat di [Alamat Istri] menyatakan setuju dengan isi surat pernyataan ini.
**[Tempat], [Tanggal]
[Tanda Tangan Istri]
[Nama Lengkap]
Catatan:
- Silakan Anda mengganti informasi dalam kurung siku dengan informasi yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Surat pernyataan ini hanya sebagai contoh. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan aturan adat yang berlaku di daerah Anda.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan tokoh adat atau lembaga hukum yang berkompeten untuk mendapatkan informasi yang akurat dan legal terkait proses perceraian adat.
- Ingatlah bahwa perceraian adalah hal yang serius dan penting untuk dilakukan dengan penuh pertimbangan dan proses yang benar.
Penting untuk diingat bahwa perceraian adat memiliki proses dan aturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Untuk memastikan legalitas dan keabsahan proses perceraian, sebaiknya konsultasikan dengan tokoh adat, lembaga hukum, atau pihak yang berkompeten di daerah Anda.