Contoh Surat Pernyataan Ikrar Wakaf
Berikut adalah contoh surat pernyataan ikrar wakaf yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERNYATAAN IKRAR WAKAF
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ............................. Tempat dan Tanggal Lahir : ............................. Jenis Kelamin : ............................. Agama : ............................. Pekerjaan : ............................. Alamat : ............................. Nomor Telepon : .............................
Dengan ini menyatakan bahwa:
-
Menyerahkan secara sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun, harta benda milik saya berupa [sebutkan jenis harta wakaf, contoh: sebidang tanah seluas .... meter persegi] yang terletak di [sebutkan lokasi tanah wakaf dengan lengkap, contoh: Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., Provinsi ...], dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: .............................
- Sebelah Selatan: .............................
- Sebelah Timur: .............................
- Sebelah Barat: .............................
-
**Harta wakaf tersebut di atas diikrarkan untuk kepentingan [sebutkan tujuan wakaf, contoh: pembangunan masjid, yayasan pendidikan, dan lain-lain].
-
Saya memahami bahwa harta wakaf tersebut tidak lagi menjadi milik saya dan menjadi milik Allah SWT.
-
Saya bersedia mematuhi segala ketentuan hukum Islam yang berlaku tentang wakaf.
-
Surat pernyataan ikrar wakaf ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ikrar wakaf ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat dan Tanggal]
[Tanda Tangan Pemberi Wakaf]
[Nama Lengkap]
[Stempel/Cap Jempol]
Catatan:
- Silakan sesuaikan contoh surat pernyataan ikrar wakaf di atas dengan data yang Anda miliki.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lembaga atau organisasi pengelola wakaf yang terpercaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan wakaf.
- Setelah surat pernyataan ikrar wakaf dibuat, sebaiknya Anda menyerahkannya kepada lembaga atau organisasi pengelola wakaf yang Anda pilih.
Semoga bermanfaat!