Contoh Surat Pernyataan Izin Orang Tua Untuk Pembuatan Paspor

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Izin Orang Tua Untuk Pembuatan Paspor

Contoh Surat Pernyataan Izin Orang Tua untuk Pembuatan Paspor

Surat pernyataan izin orang tua untuk pembuatan paspor diperlukan sebagai bukti bahwa orang tua atau wali anak memberikan izin kepada anak untuk membuat paspor. Surat ini biasanya dilampirkan bersama dokumen persyaratan lainnya saat anak mengajukan permohonan paspor.

Berikut contoh surat pernyataan izin orang tua untuk pembuatan paspor:

SURAT PERNYATAAN IZIN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Orang Tua] Tempat tanggal lahir : [Tempat dan tanggal lahir] Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat] No. Telp : [Nomor Telepon]

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  1. Saya adalah [ayah/ibu/wali] kandung dari [Nama Anak] yang tercantum dalam [Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran] No. [Nomor Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran] tertanggal [Tanggal Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran].
  2. Saya memberikan izin kepada [Nama Anak] untuk membuat paspor Republik Indonesia dengan tujuan [Tujuan Pembuatan Paspor].
  3. Saya bertanggung jawab penuh atas segala tindakan [Nama Anak] selama berada di luar negeri.
  4. Saya memahami dan menyetujui semua persyaratan yang ditetapkan oleh [Instansi Penerbit Paspor].

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat] , [Tanggal]

[Tanda Tangan Orang Tua]

[Nama Orang Tua]

Catatan:

  • Isi surat pernyataan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Surat pernyataan harus ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat pernyataan benar dan valid.

Selain surat pernyataan, Anda juga perlu melengkapi dokumen persyaratan lainnya untuk pembuatan paspor anak, seperti:

  • Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Orang Tua
  • Surat Izin dari Sekolah (jika anak masih sekolah)

Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor anak di kantor imigrasi terdekat.

Semoga informasi ini bermanfaat!