Contoh Surat Pernyataan Non Pkp Doc

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Non Pkp Doc

Contoh Surat Pernyataan Non-PKP

Berikut adalah contoh surat pernyataan non-PKP yang dapat Anda gunakan:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap] Jabatan : [Jabatan] Alamat : [Alamat] Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah [Nama Perusahaan], yang beralamat di [Alamat Perusahaan]
  2. [Nama Perusahaan] bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor [Nomor Peraturan Menteri Keuangan] tentang [Judul Peraturan Menteri Keuangan].
  3. Saya bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran pernyataan ini.
  4. Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut secara hukum.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

[Nama Lengkap]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Silakan isi bagian yang bertanda kurung siku [ ] dengan informasi yang sesuai.
  • Nomor Peraturan Menteri Keuangan dan judulnya dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.
  • Surat pernyataan ini sebaiknya dibuat dalam rangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk pihak yang memerlukannya.

Pengertian Non-PKP

Non-PKP adalah badan usaha atau orang pribadi yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, badan usaha atau orang pribadi tersebut tidak berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas transaksi penjualannya.

Syarat Menjadi Non-PKP

  • Memiliki omzet penjualan tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti:
    • Penjualan barang kena pajak yang tergolong mewah.
    • Kegiatan impor barang kena pajak.
    • Kegiatan jasa kena pajak tertentu, seperti jasa konstruksi, jasa keuangan, dan jasa telekomunikasi.

Keuntungan Menjadi Non-PKP

  • Tidak perlu memungut PPN dari pembeli.
  • Tidak perlu membuat faktur pajak untuk setiap transaksi penjualan.
  • Tidak perlu melakukan administrasi perpajakan yang terkait dengan PPN, seperti pelaporan SPT PPN.

Penting untuk diingat bahwa status Non-PKP dapat berubah jika omzet penjualan tahunan melebihi Rp4,8 miliar atau melakukan kegiatan usaha tertentu yang mengharuskan menjadi PKP.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan PKP dapat diperoleh melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.