Contoh Surat Pernyataan Rujuk Suami Istri
Surat Pernyataan Rujuk Suami Istri ini dibuat dan ditandatangani oleh:
1. Nama: [Nama Suami] ** Tempat dan Tanggal Lahir:** [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami] ** Pekerjaan:** [Pekerjaan Suami] ** Alamat:** [Alamat Suami]
2. Nama: [Nama Istri] ** Tempat dan Tanggal Lahir:** [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri] ** Pekerjaan:** [Pekerjaan Istri] ** Alamat:** [Alamat Istri]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Suami] dan [Nama Istri]
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Kami berdua adalah pasangan suami istri yang tercatat sah di dalam Akta Nikah Nomor: [Nomor Akta Nikah] tertanggal [Tanggal Akta Nikah] yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA): [Nama KUA].
- Kami berdua telah bercerai pada tanggal [Tanggal Putusan Cerai] dengan Nomor Putusan: [Nomor Putusan Cerai] yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama: [Nama Pengadilan Agama].
- Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, kami berdua sepakat untuk rujuk kembali sebagai suami istri.
- Kami berdua telah menjalankan proses rujuk sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kami berdua berjanji akan hidup rukun, damai, dan harmonis sebagai suami istri dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan agama dan hukum yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Yang Menyatakan,
[Tanda Tangan Suami]
[Nama Lengkap Suami]
[Tanda Tangan Istri]
[Nama Lengkap Istri]
Saksi-Saksi:
-
Nama: [Nama Saksi 1] ** Alamat:** [Alamat Saksi 1] ** Tanda Tangan:** [Tanda Tangan Saksi 1]
-
Nama: [Nama Saksi 2] ** Alamat:** [Alamat Saksi 2] ** Tanda Tangan:** [Tanda Tangan Saksi 2]
Catatan:
- Isi surat pernyataan ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pasangan.
- Surat pernyataan rujuk ini sebaiknya dibuat di hadapan dua orang saksi yang dapat dipercaya.
- Surat pernyataan rujuk ini dapat digunakan sebagai bukti rujuk di hadapan hukum.
Perlu diingat bahwa rujuk tidak serta-merta mengembalikan hubungan suami istri seperti semula. Dibutuhkan komitmen dan upaya dari kedua belah pihak untuk membangun kembali hubungan yang lebih kuat dan harmonis.