Contoh Surat Pernyataan Rujuk Kembali

3 min read Oct 28, 2024
Contoh Surat Pernyataan Rujuk Kembali

Contoh Surat Pernyataan Rujuk Kembali

Surat Pernyataan Rujuk Kembali merupakan surat yang dibuat untuk menyatakan keinginan kedua belah pihak untuk kembali hidup bersama sebagai suami istri setelah sebelumnya bercerai. Surat ini umumnya digunakan dalam proses rujuk di Pengadilan Agama.

Berikut contoh surat pernyataan rujuk kembali:

SURAT PERNYATAAN RUJUK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Suami] Tempat tanggal lahir: [Tempat dan tanggal lahir Suami] Pekerjaan: [Pekerjaan Suami] Alamat: [Alamat Suami] No. KTP: [Nomor KTP Suami]

  2. Nama: [Nama Istri] Tempat tanggal lahir: [Tempat dan tanggal lahir Istri] Pekerjaan: [Pekerjaan Istri] Alamat: [Alamat Istri] No. KTP: [Nomor KTP Istri]

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Kami berdua adalah pasangan suami istri yang telah resmi tercatat dalam akta nikah No. [Nomor Akta Nikah] tanggal [Tanggal Akta Nikah] di [Kantor Urusan Agama]
  2. Pada tanggal [Tanggal Putusan Cerai] kami telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama [Nama Pengadilan Agama] No. [Nomor Putusan Cerai]
  3. Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, kami berdua memutuskan untuk rujuk kembali dan hidup bersama sebagai suami istri.
  4. Kami memahami bahwa rujuk ini akan menghapuskan segala akibat hukum dari perceraian yang telah terjadi sebelumnya.

Demikian Surat Pernyataan Rujuk ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], [Tanggal]

Yang Menyatakan,

[Tanda Tangan Suami]

[Tanda Tangan Istri]

Catatan:

  • Silahkan isi bagian yang bertanda kurung sesuai dengan data diri Anda.
  • Surat ini dapat dilampirkan sebagai bukti dalam proses rujuk di Pengadilan Agama.
  • Anda dapat memodifikasi format dan isi surat ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pasangan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lawyer atau mediator untuk memastikan surat ini memenuhi persyaratan hukum.

Penting diingat bahwa proses rujuk kembali memerlukan persetujuan kedua belah pihak dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.