Doa Mengembalikan Santet Kepada Pengirimnya

3 min read Aug 19, 2024
Doa Mengembalikan Santet Kepada Pengirimnya

Doa Mengembalikan Santet kepada Pengirimnya: Sebuah Pandangan Islami

Santet atau sihir merupakan perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam. Mengirimkan santet kepada orang lain adalah bentuk kejahatan yang dapat merugikan fisik dan mental korbannya. Namun, sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk tidak membalas kejahatan dengan kejahatan.

Islam mengajarkan untuk selalu bersikap sabar dan memaafkan. Mengapa? Karena Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS. Asy-Syura: 40)

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan ketika seseorang merasa terkena santet:

  • Berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah SWT. Doa adalah senjata bagi seorang Muslim. Dalam menghadapi santet, memohon perlindungan dan kekuatan dari Allah SWT adalah hal yang paling utama.
  • Membaca ayat-ayat suci Al-Quran. Ayat-ayat suci Al-Quran memiliki kekuatan luar biasa untuk menangkal sihir dan setan.
  • Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan meningkatkan keimanan, hati akan menjadi lebih kuat dan terhindar dari pengaruh negatif santet.
  • Mencari bantuan ulama atau ahli agama. Ulama atau ahli agama dapat memberikan panduan dan doa khusus untuk menangkal santet.

**Mengenai mengembalikan santet kepada pengirimnya, **ada beberapa pendapat:

  • Beberapa ulama menyatakan bahwa mengembalikan santet kepada pengirimnya diperbolehkan jika dilakukan dengan tujuan untuk melindungi diri dan keluarga. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh didasari rasa dendam atau amarah.
  • Ulama lainnya menyatakan bahwa mengembalikan santet tidaklah disarankan, karena akan memperburuk keadaan dan memicu konflik. Lebih baik fokus pada doa dan memohon perlindungan kepada Allah SWT.

Penting untuk diingat bahwa mengembalikan santet kepada pengirimnya dapat memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, praktik santet dan sihir dihukumi berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan santet atau sihir. Sebaiknya kita fokus pada upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta memohon perlindungan-Nya dari segala bentuk kejahatan.