Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil

3 min read Jul 19, 2024
Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar dan mendapat izin operasional dari pemerintah. IUMK diperlukan untuk menjalankan usaha mikro dan kecil agar terhindar dari masalah hukum dan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat IUMK:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan IUMK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau pemilik usaha
  • Surat Permohonan IUMK yang memuat identitas pemohon, jenis usaha, alamat usaha, dan tanggal permohonan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan/desa setempat
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (jika ada)
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Pas foto terbaru pemohon dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm

2. Ajukan Permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

Setelah melengkapi semua dokumen, Anda dapat mengajukan permohonan IUMK ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di wilayah tempat usaha Anda berada.

3. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen

Pihak Disperindag akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda ajukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid agar prosesnya berjalan lancar.

4. Pembayaran Retribusi

Setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, Anda perlu membayar retribusi IUMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Penerbitan IUMK

Setelah pembayaran retribusi dilakukan, Disperindag akan menerbitkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

6. Simpan IUMK dengan Baik

Simpan IUMK dengan baik karena dokumen ini sangat penting untuk menjalankan usaha Anda.

Catatan:

  • Proses pembuatan IUMK dapat bervariasi tergantung dari daerah dan kebijakan setempat.
  • Anda dapat memperoleh informasi lebih detail tentang proses pembuatan IUMK di website resmi Disperindag di daerah Anda atau dengan menghubungi langsung kantor Disperindag.

Dengan memiliki IUMK, usaha mikro dan kecil Anda akan lebih terjamin legalitasnya dan akan memudahkan dalam mengakses berbagai program dan bantuan yang disediakan pemerintah.