Contoh Format Surat Perintah Kerja Lembur PNS
Surat Perintah Kerja Lembur merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk memerintahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan pekerjaan di luar jam kerja. Surat ini menjadi dasar hukum bagi PNS untuk mendapatkan hak lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah contoh format Surat Perintah Kerja Lembur PNS:
SURAT PERINTAH KERJA LEMBUR
Nomor: ... / ... / ... / ...
Perihal: Perintah Kerja Lembur
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Nama PNS
NIP: ...
Jabatan: ...
Di tempat
Dengan hormat,
Menimbang:
- Bahwa terdapat pekerjaan penting yang harus diselesaikan dalam waktu singkat;
- Bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jam kerja normal;
- Bahwa Bapak/Ibu/Saudara/i Nama PNS diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Mengingat:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ... Tahun ... tentang ...;
- Peraturan ... tentang ...;
Memerintahkan:
Kepada Bapak/Ibu/Saudara/i Nama PNS untuk melakukan kerja lembur pada:
- Tanggal: ...
- Hari: ...
- Jam: ... s/d ...
- Lokasi: ...
- Jenis Pekerjaan: ...
- Tujuan Pekerjaan: ...
Demikian Surat Perintah Kerja Lembur ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hormat kami,
Pejabat yang Berwenang
Nama Lengkap
Jabatan
Tanda Tangan
Catatan:
- Nomor Surat: Sesuaikan dengan aturan di instansi masing-masing.
- Perihal: Sesuaikan dengan jenis pekerjaan lembur.
- Nama PNS: Nama lengkap PNS yang diperintahkan bekerja lembur.
- NIP: Nomor Induk Pegawai PNS.
- Jabatan: Jabatan PNS.
- Tanggal, Hari, Jam, Lokasi, Jenis Pekerjaan, dan Tujuan Pekerjaan: Sesuaikan dengan kebutuhan.
Penting:
- Pastikan bahwa pekerjaan lembur yang diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PNS.
- Pastikan bahwa Surat Perintah Kerja Lembur diberikan sebelum PNS melakukan pekerjaan lembur.
- Pastikan bahwa PNS mendapatkan hak lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semoga contoh format surat perintah kerja lembur ini bermanfaat.
Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di instansi masing-masing.