Contoh Legalisir Surat Keterangan

5 min read Aug 18, 2024
Contoh Legalisir Surat Keterangan

Contoh Legalisir Surat Keterangan

Surat keterangan merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau keperluan administrasi lainnya. Agar surat keterangan tersebut memiliki kekuatan hukum, maka diperlukan legalisir.

Legalisir adalah proses pengesahan keabsahan suatu dokumen oleh pihak berwenang. Proses legalisir ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dokumen tersebut. Berikut beberapa contoh surat keterangan yang sering dilegalisir:

1. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang berdomisili di suatu tempat. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat. Legalisir surat keterangan domisili diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar pekerjaan: Membuktikan bahwa pelamar memang berdomisili di daerah tersebut.
  • Mendaftar sekolah: Membuktikan bahwa siswa berdomisili di daerah tersebut.
  • Membuat paspor: Membuktikan bahwa pemohon paspor berdomisili di daerah tersebut.

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat keterangan tidak mampu merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang tidak mampu secara ekonomi. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat. Legalisir SKTM diperlukan untuk:

  • Mendapatkan bantuan sosial: Membuktikan bahwa penerima bantuan memang tidak mampu secara ekonomi.
  • Mendapatkan keringanan biaya: Membuktikan bahwa penerima keringanan memang tidak mampu secara ekonomi.
  • Mendapatkan beasiswa: Membuktikan bahwa penerima beasiswa memang tidak mampu secara ekonomi.

3. Surat Keterangan Lulus

Surat keterangan lulus merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang telah lulus dari suatu lembaga pendidikan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tersebut. Legalisir surat keterangan lulus diperlukan untuk:

  • Mendaftar ke perguruan tinggi: Membuktikan bahwa pelamar memang telah lulus dari suatu lembaga pendidikan.
  • Melamar pekerjaan: Membuktikan bahwa pelamar memang telah lulus dari suatu lembaga pendidikan.
  • Mengajukan beasiswa: Membuktikan bahwa pelamar memang telah lulus dari suatu lembaga pendidikan.

4. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit. Legalisir surat keterangan sehat diperlukan untuk:

  • Melamar pekerjaan: Membuktikan bahwa pelamar dalam kondisi sehat untuk bekerja.
  • Mendaftar sekolah: Membuktikan bahwa siswa dalam kondisi sehat untuk bersekolah.
  • Mengajukan visa: Membuktikan bahwa pemohon visa dalam kondisi sehat.

5. Surat Keterangan Usaha

Surat keterangan usaha merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki usaha. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh dinas terkait di daerah setempat. Legalisir surat keterangan usaha diperlukan untuk:

  • Membuat NPWP: Membuktikan bahwa seseorang memiliki usaha.
  • Mengajukan kredit bank: Membuktikan bahwa seseorang memiliki usaha.
  • Mendaftar tender: Membuktikan bahwa seseorang memiliki usaha.

Proses Legalisir

Proses legalisir surat keterangan biasanya dilakukan di beberapa instansi:

  • Kelurahan/Desa: Untuk legalisir surat keterangan domisili dan SKTM.
  • Lembaga Pendidikan: Untuk legalisir surat keterangan lulus.
  • Dinas Kesehatan: Untuk legalisir surat keterangan sehat.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Untuk legalisir surat keterangan usaha.
  • Notaris: Untuk legalisir surat keterangan lainnya.

Penting untuk diingat:

  • Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur legalisir yang berbeda.
  • Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur sebelum melakukan legalisir.
  • Simpan dokumen yang dilegalisir dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Legalisir surat keterangan merupakan proses penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan memberikan kepastian hukum. Dengan melakukan legalisir, Anda dapat memastikan bahwa dokumen Anda diterima dan diakui oleh berbagai instansi.