Contoh Nomor Surat Kuasa Khusus Ptun

3 min read Aug 22, 2024
Contoh Nomor Surat Kuasa Khusus Ptun

Contoh Nomor Surat Kuasa Khusus PTUN

Surat kuasa khusus merupakan surat yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam hal tertentu. Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), surat kuasa khusus digunakan ketika seseorang ingin menunjuk seseorang untuk mewakili dirinya dalam perkara di PTUN.

Berikut contoh nomor surat kuasa khusus PTUN:

Nomor: 001/SK-PTUN/2023

Keterangan:

  • 001: Nomor urut surat kuasa
  • SK-PTUN: Singkatan dari Surat Kuasa Khusus PTUN
  • 2023: Tahun pembuatan surat kuasa

Contoh Format Surat Kuasa Khusus PTUN

[Nama Kota], [Tanggal]

Kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara [Nama Kota] di Tempat

Perihal: Surat Kuasa Khusus

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemberi Kuasa] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Untuk bertindak atas nama saya sebagai [Jabatan/Peran dalam Perkara] dalam perkara [Nama Perkara] dengan Nomor Perkara [Nomor Perkara], yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara [Nama Kota].

Kuasa yang diberikan meliputi:

  • Menyerahkan dan menerima surat: Menyerahkan dan menerima surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
  • Membayar biaya perkara: Membayar biaya perkara yang terkait dengan perkara ini.
  • Menandatangani dokumen: Menandatangani surat-surat dan dokumen yang diperlukan dalam proses perkara ini.
  • Melakukan upaya hukum: Melakukan upaya hukum terkait perkara ini, seperti mengajukan banding atau kasasi.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Tercetak Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Nomor surat kuasa khusus dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan format organisasi.
  • Isi surat kuasa khusus dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis perkara.
  • Pastikan surat kuasa khusus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa khusus harus disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pengadilan.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa khusus hanya berlaku untuk perkara yang disebutkan dalam surat tersebut. Jika terdapat perkara lain, maka diperlukan surat kuasa khusus yang baru.