Contoh Nomor Surat Legalisir
Nomor surat legalisir merupakan bagian penting dari surat legalisir yang berfungsi untuk menunjukkan identitas dan urutan surat tersebut. Nomor ini biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. Kode Instansi/Lembaga:
- Kode ini menunjukkan instansi atau lembaga yang menerbitkan surat legalisir.
- Contohnya: "Kemenristekdikti" untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Kode Jenis Surat:
- Kode ini menunjukkan jenis surat legalisir yang diterbitkan.
- Contohnya: "LS" untuk surat legalisir.
3. Nomor Urut:
- Nomor ini menunjukkan urutan penerbitan surat legalisir pada hari tersebut.
- Contohnya: "001" untuk surat legalisir pertama yang diterbitkan pada hari itu.
4. Tahun:
- Tahun menunjukkan tahun penerbitan surat legalisir.
- Contohnya: "2023" untuk surat legalisir yang diterbitkan pada tahun 2023.
Berikut contoh format nomor surat legalisir yang umum digunakan:
[Kode Instansi/Lembaga] / [Kode Jenis Surat] / [Nomor Urut] / [Tahun]
Contoh:
- Kemenristekdikti/LS/001/2023
- Disdukcapil/LS/005/2022
- Kementerian Hukum dan HAM/LS/010/2021
Selain format di atas, ada juga format lain yang digunakan oleh beberapa instansi, seperti:
- [Kode Instansi/Lembaga] - [Nomor Urut] / [Kode Jenis Surat] / [Tahun]
- [Nomor Urut] / [Kode Instansi/Lembaga] / [Kode Jenis Surat] / [Tahun]
Penting untuk diingat bahwa format nomor surat legalisir dapat berbeda-beda antar instansi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi instansi yang bersangkutan untuk memastikan format nomor surat legalisir yang benar.
Tips Menulis Nomor Surat Legalisir
- Pastikan nomor surat legalisir ditulis dengan jelas dan mudah dibaca.
- Gunakan tinta yang tidak mudah luntur dan jenis kertas yang berkualitas baik.
- Simpan nomor surat legalisir dengan aman dan rapi.
Catatan:
- Artikel ini hanya memberikan contoh format nomor surat legalisir.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai format nomor surat legalisir yang benar, hubungi instansi terkait.
- Pastikan Anda memahami format nomor surat legalisir yang benar sebelum menerbitkan surat legalisir.