Contoh Pengisian Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

4 min read Aug 21, 2024
Contoh Pengisian Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Contoh Pengisian Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak adalah surat yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Surat ini diperlukan karena tidak semua urusan pajak dapat dilakukan sendiri oleh WP, seperti pengurusan pajak di kantor pajak, mengajukan banding, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah contoh pengisian surat kuasa khusus wajib pajak:

Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Kepada:

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Perihal: Surat Kuasa Khusus

Yang Menyerahkan Kuasa:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP] Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Yang Menerima Kuasa:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [Nomor NIK] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

Dengan ini menyatakan bahwa saya, yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Sebagai Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP]
  • Memberikan kuasa kepada [Nama Penerima Kuasa] yang beralamat di [Alamat Penerima Kuasa] dan ber-NIK [Nomor NIK] untuk mewakili saya dalam hal:

[Tuliskan secara spesifik tindakan yang didelegasikan, misalnya]:

  • Mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun [Tahun Pajak] di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) [Nama KPP]
  • Mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Melakukan pembayaran pajak

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kuasa ini berlaku selama [Durasi Kuasa]
  • Saya bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa atas nama saya.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan saya harap dapat diterima dengan baik.

Hormat saya,

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Wajib Pajak]

Catatan:

  • Isi surat kuasa disesuaikan dengan kebutuhan dan tindakan yang ingin didelegasikan.
  • Surat kuasa khusus harus ditandatangani di atas materai oleh Wajib Pajak dan Penerima Kuasa.
  • Pastikan data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Simpan salinan surat kuasa khusus sebagai bukti.

Penting untuk diingat:

  • Surat kuasa khusus hanya berlaku untuk tindakan yang tercantum dalam surat.
  • Penerima kuasa wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kewajiban perpajakan.
  • Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya meskipun diwakilkan kepada orang lain.

Dengan menggunakan surat kuasa khusus, Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam mengurus urusan perpajakannya. Namun, penting untuk memilih penerima kuasa yang terpercaya dan memahami kewajiban perpajakan.