Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan

Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan

Surat Kuasa Khusus (SKK) adalah dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain dalam hal tertentu. Dalam konteks wajib pajak badan, SKK diperlukan ketika perusahaan ingin menunjuk seseorang untuk melakukan tindakan terkait pajak atas nama perusahaan, seperti:

  • Mengurus perizinan dan pendaftaran NPWP.
  • Melakukan pelaporan pajak, seperti SPT Tahunan PPh Badan.
  • Membayar pajak.
  • Mengurus sengketa pajak.

Berikut contoh surat kuasa khusus untuk wajib pajak badan:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: .../SKK/..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...................................................................... Jabatan: .................................................................. Alamat: .................................................................. Nomor NPWP: ...........................................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama Perusahaan: ..................................................... Alamat: .................................................................. Nomor NPWP: ...........................................................

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama: ...................................................................... Alamat: .................................................................. Nomor KTP: ...........................................................

Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengurus perizinan dan pendaftaran NPWP
  2. Melakukan pelaporan pajak, seperti SPT Tahunan PPh Badan
  3. Membayar pajak
  4. Mengurus sengketa pajak

Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanda Tangan

...............................

Stempel Perusahaan

Catatan:

  • Isi Surat Kuasa Khusus dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tindakan yang ingin diberikan wewenangnya.
  • Pastikan data pada SKK lengkap dan benar.
  • Surat Kuasa Khusus harus ditandatangani oleh pihak pemberi kuasa (perusahaan) dan diketahui oleh pihak penerima kuasa.
  • Stempel perusahaan harus dicantumkan pada SKK.

Informasi Tambahan:

  • Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau elektronik.
  • Surat Kuasa Khusus dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pihak pemberi kuasa.
  • Pihak penerima kuasa bertanggung jawab atas tindakannya dan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pastikan Anda berkonsultasi dengan profesional di bidang perpajakan untuk memastikan SKK yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.

Related Post