Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Surat kuasa khusus wajib pajak adalah surat resmi yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus wajib pajak:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: ...

Perihal: Kuasa untuk Mengurus Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] Alamat : [Alamat Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

Untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Melakukan pengurusan dan pembayaran pajak atas nama Wajib Pajak, baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak lainnya yang menjadi kewajiban Wajib Pajak.
  2. Menerima dan menandatangani surat-surat terkait dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  3. Melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  4. Melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Dengan ini, Wajib Pajak menyatakan bahwa kuasa ini diberikan dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Wajib Pajak]

[Tanda Tangan]

[Cap Jempol]

[Stempel Wajib Pajak]

Keterangan:

  • Pastikan bahwa semua data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa harus dilengkapi dengan materai Rp. 10.000.
  • Surat kuasa khusus wajib pajak dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
    • Mengurus permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Mengurus permohonan pengembalian pajak.
    • Mengurus pembayaran pajak.
    • Mengurus banding atas surat ketetapan pajak.

Catatan:

  • Contoh surat kuasa khusus wajib pajak di atas hanya merupakan contoh dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli hukum untuk memastikan bahwa surat kuasa yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.