Contoh Perjanjian Penanaman Modal

6 min read Aug 23, 2024
Contoh Perjanjian Penanaman Modal

Contoh Perjanjian Penanaman Modal

Perjanjian penanaman modal merupakan suatu kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengatur tentang investasi modal dalam suatu usaha atau proyek. Perjanjian ini berisi berbagai hal penting seperti bentuk investasi, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengelolaan dan pembagian keuntungan.

Berikut contoh perjanjian penanaman modal:

PERJANJIAN PENANAMAN MODAL

Tanggal: [Tanggal Perjanjian]

Dibuat dan ditandatangani di: [Tempat Penandatanganan Perjanjian]

Oleh dan di antara:

Pihak Pertama: [Nama Pihak Pertama]

Alamat: [Alamat Pihak Pertama]

Diwakili oleh: [Nama Perwakilan Pihak Pertama]

Jabatan: [Jabatan Perwakilan Pihak Pertama]

(Selanjut nya disebut "Pemberi Modal")

dan

Pihak Kedua: [Nama Pihak Kedua]

Alamat: [Alamat Pihak Kedua]

Diwakili oleh: [Nama Perwakilan Pihak Kedua]

Jabatan: [Jabatan Perwakilan Pihak Kedua]

(Selanjut nya disebut "Pengelola Modal")

Menimbang:

  • Bahwa Pemberi Modal memiliki dana yang ingin diinvestasikan dalam suatu usaha;
  • Bahwa Pengelola Modal memiliki rencana usaha yang membutuhkan tambahan modal;
  • Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam penanaman modal;

Menetapkan:

Pasal 1: Pengertian

  1. "Modal" dalam perjanjian ini diartikan sebagai jumlah uang yang diinvestasikan oleh Pemberi Modal kepada Pengelola Modal.
  2. "Usaha" dalam perjanjian ini diartikan sebagai [Nama Usaha] yang akan dikelola oleh Pengelola Modal.

Pasal 2: Besar Modal

  1. Pemberi Modal setuju untuk menginvestasikan dana sebesar [Jumlah Modal] kepada Pengelola Modal.
  2. Bentuk investasi modal dapat berupa [bentuk investasi modal, contoh: uang tunai, aset, dll.].

Pasal 3: Tujuan Penanaman Modal

  1. Modal yang diinvestasikan oleh Pemberi Modal akan digunakan oleh Pengelola Modal untuk [Tujuan Penanaman Modal, contoh: mengembangkan usaha, membeli aset, dll.].

Pasal 4: Masa Berlaku Perjanjian

  1. Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian, contoh: 5 tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 5: Kewajiban Pemberi Modal

  1. Membayar modal yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan perjanjian.
  2. Memberikan dukungan dan konsultasi kepada Pengelola Modal dalam menjalankan usaha.

Pasal 6: Kewajiban Pengelola Modal

  1. Mengelola modal yang telah diterima secara profesional dan bertanggung jawab.
  2. Menjalankan usaha sesuai dengan rencana usaha yang telah disepakati.
  3. Memberikan laporan keuangan kepada Pemberi Modal secara berkala.
  4. Membagikan keuntungan usaha kepada Pemberi Modal sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 7: Pembagian Keuntungan

  1. Keuntungan bersih usaha akan dibagi antara Pemberi Modal dan Pengelola Modal dengan perbandingan [Persentase Pembagian Keuntungan, contoh: 70% untuk Pemberi Modal, 30% untuk Pengelola Modal].

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Nama Kota].

Pasal 9: Perubahan Perjanjian

  1. Setiap perubahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 10: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir dengan persetujuan bersama kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu pihak dengan alasan [Alasan Pemutusan Perjanjian, contoh: pelanggaran perjanjian, kepailitan, dll.].

Pasal 11: Lain-lain

  1. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pemberi Modal] [Nama Pengelola Modal]

[Tanda Tangan Pemberi Modal] [Tanda Tangan Pengelola Modal]

Catatan:

Contoh perjanjian di atas hanya sebagai panduan. Anda perlu menyesuaikan isi perjanjian dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Related Post


Featured Posts