Contoh Perjanjian Surat Kerjasama
Perjanjian kerjasama adalah sebuah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam suatu kegiatan bersama. Dalam perjanjian ini, tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta tujuan yang ingin dicapai. Berikut adalah contoh perjanjian surat kerjasama:
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 001/SK/PT.ABC/VII/2023
Tanggal : 01 Juli 2023
Pada hari ini, Selasa, tanggal 01 Juli 2023, bertempat di Kantor PT. ABC, telah disepakati suatu Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut "Perjanjian") oleh dan antara :
Pihak Pertama
PT. ABC
Berkedudukan di : Jl. Sudirman No. 100, Jakarta
**Diwakili oleh : ** [Nama Direktur] , selaku Direktur
Selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
Dan
Pihak Kedua
CV. DEF
Berkedudukan di : Jl. Thamrin No. 200, Jakarta
**Diwakili oleh : ** [Nama Direktur] , selaku Direktur
Selanjutnya disebut "Pihak Kedua"
Bersama-sama disebut "Para Pihak"
MENGINGAT :
- Bahwa Pihak Pertama bergerak di bidang [sebutkan bidang usaha Pihak Pertama].
- Bahwa Pihak Kedua bergerak di bidang [sebutkan bidang usaha Pihak Kedua].
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam [sebutkan bidang kerjasama].
MEMAHAMI :
Bahwa untuk tercapainya tujuan kerjasama tersebut, perlu dibuat Perjanjian ini.
MENYETUJUI :
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
1.1. Perjanjian ini mengatur kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam [sebutkan bidang kerjasama].
Pasal 2 : Ruang Lingkup Kerjasama
2.1. Kerjasama ini meliputi [sebutkan ruang lingkup kerjasama secara detail].
Pasal 3 : Kewajiban Pihak Pertama
3.1. Pihak Pertama berkewajiban untuk [sebutkan kewajiban Pihak Pertama secara detail].
Pasal 4 : Kewajiban Pihak Kedua
4.1. Pihak Kedua berkewajiban untuk [sebutkan kewajiban Pihak Kedua secara detail].
Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Pihak Ketiga
5.1. [Jika ada pihak ketiga, sebutkan hak dan kewajibannya]
Pasal 6 : Jangka Waktu Kerjasama
6.1. Kerjasama ini berlaku selama [sebutkan jangka waktu kerjasama], terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
Pasal 7 : Pemutusan Kerjasama
7.1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 6, atas kesepakatan bersama Para Pihak. 7.2. Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu Pihak, dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Pihak lainnya [sebutkan jangka waktu pemberitahuan] hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa
8.1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak. 8.2. Jika penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 : Hal-hal Lain
9.1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
**Ditetapkan di : ** [Kota] **Pada tanggal : ** [Tanggal]
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. ABC CV. DEF
[Nama Direktur] [Nama Direktur]
Direktur Direktur
[Stempel] [Stempel]
Catatan:
- Contoh perjanjian di atas hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan Perjanjian Kerjasama yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pastikan semua klausul dalam Perjanjian Kerjasama dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak.