Contoh Soal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

4 min read Aug 24, 2024
Contoh Soal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Contoh Soal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi penetapan jumlah pajak yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak. SKPKB biasanya diterbitkan setelah DJP melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak wajib pajak dan menemukan adanya kekurangan pembayaran.

Berikut adalah contoh soal surat ketetapan pajak kurang bayar:

Kasus:

PT. Maju Jaya merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan. Pada tahun 2022, PT. Maju Jaya melaporkan penghasilan kena pajak sebesar Rp. 1.000.000.000 dan membayar pajak penghasilan badan sebesar Rp. 250.000.000 (25% dari penghasilan kena pajak).

Setelah melakukan pemeriksaan, DJP menemukan bahwa PT. Maju Jaya memiliki penghasilan kena pajak yang sebenarnya sebesar Rp. 1.500.000.000. Hal ini disebabkan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan oleh PT. Maju Jaya.

Pertanyaan:

  1. Berapakah jumlah pajak penghasilan badan yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Maju Jaya?
  2. Berapakah jumlah pajak kurang bayar PT. Maju Jaya?
  3. Bagaimana cara menghitung jumlah pajak kurang bayar?

Jawaban:

  1. Jumlah pajak penghasilan badan yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Maju Jaya adalah 25% x Rp. 1.500.000.000 = Rp. 375.000.000.
  2. Jumlah pajak kurang bayar PT. Maju Jaya adalah Rp. 375.000.000 - Rp. 250.000.000 = Rp. 125.000.000.
  3. Cara menghitung jumlah pajak kurang bayar adalah dengan mengurangi pajak yang sudah dibayarkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan.

Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB):

Berdasarkan kasus di atas, SKPKB yang diterbitkan oleh DJP kepada PT. Maju Jaya akan berisi:

  • Nomor dan tanggal SKPKB
  • Nama dan alamat wajib pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tahun pajak
  • Jenis pajak
  • Dasar hukum penerbitan SKPKB
  • Jumlah pajak kurang bayar
  • Bunga dan denda (jika ada)
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran

Penting untuk diketahui:

  • Wajib pajak yang menerima SKPKB wajib membayar pajak kurang bayar sesuai dengan jumlah yang tertera dalam SKPKB.
  • Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPKB jika dianggap tidak adil atau terdapat kesalahan.
  • Jika wajib pajak tidak membayar pajak kurang bayar sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat melakukan tindakan hukum, seperti penyitaan harta atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Catatan:

Contoh soal ini hanya sebagai ilustrasi dan tidak mewakili semua kasus SKPKB. Setiap kasus SKPKB memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda-beda.