Contoh Surat Ahli Waris Tanah Dari Desa

3 min read Aug 25, 2024
Contoh Surat Ahli Waris Tanah Dari Desa

Contoh Surat Ahli Waris Tanah dari Desa [Nama Desa]

Perihal: Permohonan Pengakuan Ahli Waris

Kepada Yth. Bapak/Ibu [Jabatan] [Nama Instansi] di [Tempat]

Dengan hormat,

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Ahli Waris 1]
    • No. KTP: [Nomor KTP]
    • Alamat: [Alamat]
  2. [Nama Ahli Waris 2]
    • No. KTP: [Nomor KTP]
    • Alamat: [Alamat]
  3. [Nama Ahli Waris 3]
    • No. KTP: [Nomor KTP]
    • Alamat: [Alamat]

.... dst (Tuliskan data semua ahli waris)

Merupakan ahli waris sah dari almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] yang tercatat sebagai pemilik tanah dengan [Nomor Sertifikat Tanah], berlokasi di [Lokasi Tanah], Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten].

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris atas tanah milik almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah] tersebut.

Sebagai lampiran permohonan ini, kami sertakan:

  1. Salinan Surat Kematian almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah]
  2. Salinan Sertifikat Tanah No. [Nomor Sertifikat Tanah]
  3. Salinan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah [Nama Almarhum/Almarhumah]
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Jika diperlukan)

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Para Ahli Waris

[Tanda Tangan Ahli Waris 1]

[Tanda Tangan Ahli Waris 2]

[Tanda Tangan Ahli Waris 3]

.... dst (Tuliskan tanda tangan semua ahli waris)

Catatan:

  • Gantilah bagian yang diapit tanda kurung siku [ ] dengan data yang sesuai.
  • Jumlah ahli waris, data pribadi ahli waris, dan lampiran surat dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
  • Pastikan data yang tercantum dalam surat ini akurat dan benar.
  • Surat ini dapat diajukan kepada instansi yang berwenang, seperti kepala desa atau kelurahan.

Penting!

  • Surat ini hanya contoh, dan mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan setempat.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau notaris untuk memastikan keabsahan dan legalitas dokumen.