Contoh Surat Ahli Waris untuk Klaim Jaminan Kematian Jamsostek
Berikut ini contoh surat ahli waris yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim jaminan kematian Jamsostek:
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Nomor: ..............................
Perihal: Permohonan Klaim Jaminan Kematian
Kepada Yth. [Nama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan] di [Tempat]
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: .............................. NIK: .............................. Alamat: .............................. Hubungan dengan Almarhum/Almarhumah: ..............................
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
- [Nama Almarhum/Almarhumah] adalah suami/istri/anak/orang tua/saudara kandung/saudara tiri/sepupu dari saya yang telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian].
- [Nama Almarhum/Almarhumah] terdaftar sebagai peserta Jamsostek dengan Nomor Peserta [Nomor Peserta Jamsostek].
- Saya adalah ahli waris yang berhak menerima manfaat Jaminan Kematian Jamsostek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bukti, saya lampirkan:
- Fotokopi Surat Kematian
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Kelahiran/Surat Keterangan Hubungan Keluarga
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Demikian surat keterangan ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Ahli Waris]
[Tanda Tangan]
[Stempel (jika ada)]
Catatan:
- Silahkan ubah isi surat di atas sesuai dengan data dan informasi yang Anda miliki.
- Pastikan semua dokumen pendukung terlampir dan lengkap.
- Serahkan surat ini kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Anda juga dapat mengunduh contoh surat ini di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tambahan:
- Pastikan Anda memahami prosedur dan persyaratan pengajuan klaim Jaminan Kematian Jamsostek dengan menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Anda dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian Jamsostek dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah tanggal kematian.
- Jaminan Kematian Jamsostek akan diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat.