Contoh Surat Ajb Asli

6 min read Sep 01, 2024
Contoh Surat Ajb Asli

Contoh Surat AJB Asli: Panduan Lengkap dan Tips Penting

Surat AJB (Akta Jual Beli) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah atas transaksi jual beli tanah atau bangunan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan menjadi dasar hukum dalam proses balik nama sertifikat.

Berikut contoh surat AJB asli yang dapat Anda jadikan referensi:

SURAT AKTA JUAL BELI

**Nomor : **

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : [Nama penjual] Alamat : [Alamat penjual] Nomor Identitas : [Nomor identitas penjual]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  1. Nama : [Nama pembeli] Alamat : [Alamat pembeli] Nomor Identitas : [Nomor identitas pembeli]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN JUAL BELI dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Jual Beli

PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini menerima sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di :

  • Lokasi : [Lokasi tanah]
  • Luas Tanah : [Luas tanah]
  • Nomor Sertifikat : [Nomor sertifikat]
  • Bentuk Tanah : [Bentuk tanah]
  • Batasan Tanah : [Batasan tanah]

Pasal 2 : Harga Jual Beli

Harga jual beli objek yang dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan sebesar Rp. [Harga jual beli] ( [Jumlah terbilang])

Pasal 3 : Cara Pembayaran

PIHAK KEDUA wajib melunasi harga jual beli sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dengan cara:

  • [Cara pembayaran]

Pasal 4 : Tanggal Serah Terima

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek jual beli kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal serah terima].

Pasal 5 : Biaya-biaya

PIHAK KEDUA menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses jual beli ini, termasuk namun tidak terbatas pada :

  • Biaya balik nama sertifikat
  • Biaya pengurusan dokumen
  • Biaya notaris

Pasal 6 : Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

**Pasal 7 : Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Jual Beli ini akan diatur kemudian dengan persetujuan PARA PIHAK.

Demikian PERJANJIAN JUAL BELI ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal [Tanggal].

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama penjual] [Nama pembeli]

[Tanda tangan] [Tanda tangan]

[Stempel] [Stempel]

Tips Penting Saat Memeriksa Surat AJB Asli

  1. Perhatikan identitas para pihak: Pastikan nama, alamat, dan nomor identitas yang tertera sesuai dengan data asli penjual dan pembeli.
  2. Kejelasan objek jual beli: Pastikan deskripsi objek jual beli, termasuk lokasi, luas, dan nomor sertifikat, jelas dan sesuai dengan data yang sebenarnya.
  3. Cara pembayaran: Perhatikan cara pembayaran yang tertera dalam surat AJB. Pastikan cara pembayaran sesuai dengan kesepakatan Anda dengan penjual.
  4. Tanggal serah terima: Pastikan tanggal serah terima yang tertera dalam surat AJB sesuai dengan kesepakatan Anda dengan penjual.
  5. Perhatikan tanda tangan dan stempel: Pastikan tanda tangan dan stempel yang tertera pada surat AJB adalah asli.
  6. Dicek di kantor BPN: Pastikan data yang tertera dalam surat AJB sesuai dengan data di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Ingat!

Surat AJB yang asli harus dibuat di hadapan notaris dan dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Surat kuasa
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah)
  • Identitas penjual dan pembeli
  • Bukti pembayaran

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai surat AJB asli.

Informasi Tambahan

Meskipun contoh surat AJB ini dapat dijadikan referensi, sangat disarankan untuk menggunakan jasa notaris terpercaya dalam proses pembuatan surat AJB. Notaris akan memastikan bahwa surat AJB dibuat sesuai dengan hukum dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Disclaimer

Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dapat menggantikan konsultasi hukum dengan notaris atau pengacara.

Related Post