Contoh Surat Akad Kredit Rumah

9 min read Aug 25, 2024
Contoh Surat Akad Kredit Rumah

Contoh Surat Akad Kredit Rumah

Surat Akad Kredit Rumah adalah dokumen penting yang mencatat kesepakatan antara Bank/Lembaga Pembiayaan dengan Debitur dalam hal pembiayaan pembelian rumah. Dokumen ini memuat berbagai poin penting yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Berikut ini contoh surat akad kredit rumah:

SURAT AKAD KREDIT

Nomor: ..........................................

Tanggal: .........................................

**Pada hari ini, ............... tanggal .............. tahun .............. bertempat di ..............., **

Telah diadakan perjanjian kredit

Antara:

PT. BANK ..................................

Yang berkantor pusat di ..................................................

Diwakili oleh : ............................................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK ...................................

**Selanjutnya disebut ** "PIHAK PERTAMA"

Dengan:

..........................................................................

Yang beralamat di ...................................................................................

No. Identitas : .......................................................................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri

**Selanjutnya disebut ** "PIHAK KEDUA"

**PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut ** "PARA PIHAK"

Menimbang:

  1. PIHAK PERTAMA adalah suatu Badan Hukum yang bergerak dalam bidang jasa keuangan, khususnya dalam memberikan jasa pembiayaan kredit perumahan.
  2. PIHAK KEDUA berkeinginan untuk memperoleh kredit dari PIHAK PERTAMA untuk membiayai pembelian rumah.

Menunjuk pada hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Definisi

Dalam Perjanjian Kredit ini, istilah-istilah berikut ini mempunyai arti sebagai berikut:

  • Kredit: Suatu pemberian dana atau barang dengan kewajiban pengembalian, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu.
  • Debitur: Pihak yang menerima kredit dari PIHAK PERTAMA.
  • Kreditur: Pihak yang memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA.
  • Jangka Waktu: Masa waktu yang ditentukan untuk melunasi kredit.
  • Angsuran: Jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulannya.
  • Suku Bunga: Persentase dari pokok pinjaman yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai imbalan atas penggunaan dana kredit.
  • Agunan: Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk mengamankan pembayaran kredit.
  • Objek Kredit: Aset yang dibiayai dengan kredit.

Pasal 2

Pokok Perjanjian

  • PIHAK PERTAMA memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sebesar .................................. (terbilang: .................................) untuk membiayai pembelian rumah di ................................................. dengan luas bangunan .............................. m2 dan luas tanah ................................... m2.
  • PIHAK KEDUA menyetujui dan berkewajiban untuk mengembalikan kredit yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA beserta bunga dan biaya-biaya yang terkait dengan kredit tersebut sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit ini.

Pasal 3

Jangka Waktu dan Angsuran

  • Jangka waktu kredit adalah selama .............................. (terbilang: ...................................) tahun.
  • Angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar ......................................... (terbilang: .........................................).
  • Angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal .................................................................................

Pasal 4

Suku Bunga

  • Suku bunga kredit yang diterapkan adalah .............................. % per tahun.
  • Suku bunga dihitung berdasarkan ...............................................................

Pasal 5

Agunan

  • Sebagai jaminan atas pengembalian kredit, PIHAK KEDUA memberikan agunan berupa ...............................................................................................................
  • Agunan tersebut diikatkan kepada PIHAK PERTAMA melalui Akta Jaminan .............................................. dengan No. ...............................................

Pasal 6

**Kewajiban ** PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Melunasi kredit yang diterima dari PIHAK PERTAMA beserta bunga dan biaya-biaya yang terkait dengan kredit tersebut sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit ini.
  • Menjaga agunan yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan aman.
  • Memberikan informasi yang benar dan akurat kepada PIHAK PERTAMA mengenai kemampuan dan kondisi keuangan PIHAK KEDUA.
  • Menjalani semua ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian Kredit ini.

Pasal 7

**Kewajiban ** PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit ini.
  • Melakukan pencairan kredit sesuai dengan prosedur yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
  • Memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada PIHAK KEDUA mengenai kredit yang diterima.
  • Menjalankan semua ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit ini.

Pasal 8

Denda

  • PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar .............................. % dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan setiap bulannya.
  • Denda dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Pasal 9

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian Kredit ini dapat diputus oleh PIHAK PERTAMA jika:

  • PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit ini.
  • PIHAK KEDUA tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada PIHAK PERTAMA mengenai kemampuan dan kondisi keuangan PIHAK KEDUA.
  • PIHAK KEDUA melakukan tindakan yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kredit ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 11

Perubahan Perjanjian

Perubahan Perjanjian Kredit ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 12

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kredit ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah Perjanjian Kredit ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing bermaterai cukup, dengan isi yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

.......................................................................................

(Nama dan Jabatan)

PIHAK KEDUA

.......................................................................................

(Nama dan Tanda Tangan)

Saksi-Saksi:

  1. .......................................................................................
  2. .......................................................................................

Catatan:

  • Contoh surat ini adalah contoh umum dan mungkin tidak mencerminkan semua poin penting dalam surat akad kredit rumah.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan keuangan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai Surat Akad Kredit Rumah.

Perlu diingat bahwa setiap bank atau lembaga pembiayaan memiliki format dan ketentuan tersendiri dalam surat akad kredit rumah. Anda disarankan untuk membaca dan memahami isi surat akad kredit rumah yang Anda terima sebelum menandatanganinya.

Related Post