Contoh Surat Cerai Dari Pengadilan Agama

3 min read Aug 30, 2024
Contoh Surat Cerai Dari Pengadilan Agama

Contoh Surat Cerai dari Pengadilan Agama

Surat cerai dari Pengadilan Agama merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara dua orang telah berakhir secara hukum. Surat ini dikeluarkan setelah proses perceraian di Pengadilan Agama selesai dan putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini contoh surat cerai dari Pengadilan Agama:

REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN AGAMA [Nama Kota] [Alamat Pengadilan Agama]

SURAT KEPUTUSAN NOMOR : [Nomor Surat Keputusan]

TENTANG PUTUSAN PERCERAIAN

ATAS NAMA :

  • Suami: [Nama Suami], [Nomor Identitas], [Pekerjaan], [Alamat]
  • Istri: [Nama Istri], [Nomor Identitas], [Pekerjaan], [Alamat]

MEMBACA

  1. Surat Permohonan Cerai No. [Nomor Permohonan] tanggal [Tanggal Permohonan]
  2. Akta Perkawinan No. [Nomor Akta Perkawinan] tanggal [Tanggal Akta Perkawinan]
  3. Bukti-bukti lain yang diajukan oleh para pihak

MENIMBANG Bahwa berdasarkan persidangan yang telah dilakukan dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Agama [Nama Kota] berpendapat bahwa permohonan cerai dari [Nama Pemohon] dapat dikabulkan.

MENGADILI

  1. MENGABULKAN permohonan cerai dari [Nama Pemohon] terhadap [Nama Termohon].
  2. MENYATAKAN perkawinan antara [Nama Suami] dan [Nama Istri] yang sah tercatat pada Akta Perkawinan No. [Nomor Akta Perkawinan] tanggal [Tanggal Akta Perkawinan] diputus dan dinyatakan berakhir dengan perceraian.
  3. MENETAPKAN hak asuh anak, nafkah anak, dan harta bersama sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

DIKETAHUI,

Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota] [Nama Ketua Pengadilan] [Tanda Tangan dan Cap Stempel]

Catatan:

  • Surat ini hanya merupakan contoh dan mungkin tidak sesuai dengan format yang berlaku di setiap Pengadilan Agama.
  • Detail isi surat cerai dapat bervariasi sesuai dengan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kasus Anda, disarankan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Agama atau pengacara.

Penting untuk diketahui bahwa:

  • Surat cerai dari Pengadilan Agama merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Surat ini digunakan untuk membuktikan status perkawinan Anda setelah perceraian.
  • Anda wajib menyimpan surat cerai dengan baik agar dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

Semoga informasi ini bermanfaat!