Contoh Surat Cerai Resmi Dari Pengadilan Agama

3 min read Aug 29, 2024
Contoh Surat Cerai Resmi Dari Pengadilan Agama

Contoh Surat Cerai Resmi dari Pengadilan Agama

Surat cerai resmi dari Pengadilan Agama merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah atas putusan perceraian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setelah proses perceraian selesai dan diputuskan oleh hakim.

Berikut adalah contoh surat cerai resmi dari Pengadilan Agama:

SURAT KEPUTUSAN

Nomor : Perihal : Putusan Perceraian

Yang Menyatakan,

Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota]

Menyatakan bahwa :

Pada hari : Tanggal : Jam : Di : Dalam perkara : Permohonan Cerai Talak dengan nomor perkara [Nomor Perkara] Yang diajukan oleh : [Nama Suami], [Nomor Identitas Suami], [Alamat Suami], Terhadap : [Nama Istri], [Nomor Identitas Istri], [Alamat Istri],

**Telah diucapkan putusan Pengadilan Agama [Nama Kota] yang isinya sebagai berikut:

MENGADILI:

Menerima permohonan cerai talak dari pihak pemohon [Nama Suami]. Menyatakan bahwa perkawinan antara [Nama Suami] dan [Nama Istri] yang sah tercatat pada [Nomor Akta Perkawinan] diputus dan dinyatakan berakhir dengan putusan perceraian. Menyatakan bahwa hak asuh anak [Nama Anak] **berada pada pihak [Nama Ibu atau Bapak]. Menyatakan bahwa pihak [Nama Suami] **wajib membayar nafkah anak sebesar **[Nominal] **per bulan kepada pihak **[Nama Istri] sampai anak berusia 18 tahun. Menyatakan bahwa [Nama Suami] **wajib membayar nafkah iddah kepada pihak [Nama Istri] sebesar [Nominal] yang dibayarkan langsung setelah putusan dibacakan. Membebankan kepada pihak [Nama Suami] **untuk membayar biaya perkara sebesar **[Nominal] yang dibayarkan dalam tempo 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan.

**Demikian Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Agama [Nama Kota] pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim dan Panitera.

Ketua Majelis Hakim,

[Nama Hakim]

Panitera,

[Nama Panitera]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya contoh dan mungkin berbeda dengan format resmi yang digunakan oleh Pengadilan Agama di setiap daerah.
  • Setiap putusan perceraian memiliki rincian yang berbeda-beda, disesuaikan dengan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
  • Informasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian dapat dipelajari lebih lanjut dengan berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Agama atau advokat.

Penting untuk diingat bahwa putusan perceraian dari Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi proses administrasi dan legal terkait perceraian.