Contoh Surat dengan Materai Rp. 10.000
Materai Rp. 10.000 merupakan jenis materai yang paling umum digunakan untuk surat-surat resmi yang memerlukan kekuatan hukum. Berikut ini contoh surat dengan materai Rp. 10.000:
Surat Perjanjian Sewa
SURAT PERJANJIAN SEWA
Nomor : 001/SP/XXX/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Penyewa]
- Alamat: [Alamat Penyewa]
- Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penyewa]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Dan
- Nama: [Nama Pemilik]
- Alamat: [Alamat Pemilik]
- Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemilik]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"
**Bersama-sama telah sepakat untuk membuat dan menandatangani ** Surat Perjanjian Sewa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian
- Sewa adalah perjanjian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang penggunaan barang milik PIHAK KEDUA yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA.
- Barang adalah [Jenis Barang yang disewa] yang terletak di [Lokasi Barang].
Pasal 2
Masa Sewa
- Masa sewa barang adalah selama [Lama Sewa], terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai Sewa].
Pasal 3
Harga Sewa
- PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar harga sewa kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Sewa] per [Satuan Waktu].
- Pembayaran harga sewa dilakukan setiap [Frekuensi Pembayaran] melalui [Metode Pembayaran].
Pasal 4
Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Membayar harga sewa sesuai dengan Pasal 3.
- Merawat barang dengan baik dan bertanggung jawab.
- Mengembalikan barang kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan utuh setelah masa sewa berakhir.
- Tidak menyerahkan atau mempergunakan barang untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Pasal 5
Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Menyerahkan barang kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan utuh pada saat penandatanganan perjanjian.
- Menjamin barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
- Menanggapi keluhan PIHAK PERTAMA mengenai barang dengan cepat dan tepat sesuai dengan kewajaran.
Pasal 6
Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian sewa dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan notifikasi tertulis kepada pihak lainnya selama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan.
- Perjanjian sewa dapat diputus oleh PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan dalam Pasal 4.
- Barang harus dikembalikan kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan utuh pada saat pemutusan perjanjian.
Pasal 7
Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Kota/Kabupaten].
Pasal 8
Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dengan kata-kata yang sama, masing-masing ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[Nama Penyewa] [Nama Pemilik]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Stempel] [Stempel]
Materai Rp. 10.000
Catatan:
- Isi contoh surat ini hanya sebagai ilustrasi. Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan untuk memilih materai yang tepat sesuai dengan nilai perjanjian.
- Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan legalitas surat perjanjian.