Contoh Surat Dengan Materai 10000

5 min read Aug 30, 2024
Contoh Surat Dengan Materai 10000

Contoh Surat dengan Materai Rp. 10.000

Materai Rp. 10.000 merupakan jenis materai yang paling umum digunakan untuk surat-surat resmi yang memerlukan kekuatan hukum. Berikut ini contoh surat dengan materai Rp. 10.000:

Surat Perjanjian Sewa

SURAT PERJANJIAN SEWA

Nomor : 001/SP/XXX/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Penyewa]
  • Alamat: [Alamat Penyewa]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penyewa]
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

Dan

  • Nama: [Nama Pemilik]
  • Alamat: [Alamat Pemilik]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemilik]
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

**Bersama-sama telah sepakat untuk membuat dan menandatangani ** Surat Perjanjian Sewa dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. Sewa adalah perjanjian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang penggunaan barang milik PIHAK KEDUA yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Barang adalah [Jenis Barang yang disewa] yang terletak di [Lokasi Barang].

Pasal 2

Masa Sewa

  1. Masa sewa barang adalah selama [Lama Sewa], terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai Sewa].

Pasal 3

Harga Sewa

  1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar harga sewa kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Sewa] per [Satuan Waktu].
  2. Pembayaran harga sewa dilakukan setiap [Frekuensi Pembayaran] melalui [Metode Pembayaran].

Pasal 4

Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
    • Membayar harga sewa sesuai dengan Pasal 3.
    • Merawat barang dengan baik dan bertanggung jawab.
    • Mengembalikan barang kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan utuh setelah masa sewa berakhir.
    • Tidak menyerahkan atau mempergunakan barang untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Pasal 5

Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
    • Menyerahkan barang kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan utuh pada saat penandatanganan perjanjian.
    • Menjamin barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
    • Menanggapi keluhan PIHAK PERTAMA mengenai barang dengan cepat dan tepat sesuai dengan kewajaran.

Pasal 6

Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian sewa dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan notifikasi tertulis kepada pihak lainnya selama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan.
  2. Perjanjian sewa dapat diputus oleh PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan dalam Pasal 4.
  3. Barang harus dikembalikan kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan utuh pada saat pemutusan perjanjian.

Pasal 7

Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Kota/Kabupaten].

Pasal 8

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dengan kata-kata yang sama, masing-masing ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Nama Penyewa] [Nama Pemilik]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Materai Rp. 10.000

Catatan:

  • Isi contoh surat ini hanya sebagai ilustrasi. Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan untuk memilih materai yang tepat sesuai dengan nilai perjanjian.
  • Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan legalitas surat perjanjian.

Related Post