Contoh Surat Dispensasi Nikah Dari Pengadilan Agama

4 min read Sep 01, 2024
Contoh Surat Dispensasi Nikah Dari Pengadilan Agama

Contoh Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama

Surat dispensasi nikah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama untuk memberikan izin menikah bagi calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia pernikahan. Berikut adalah contoh surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama:

SURAT DISPENSASI NIKAH

Nomor : .... /PA/.... /....

Perihal : Dispensasi Nikah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Ketua Pengadilan Agama ....

dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : ....

Tempat/Tanggal Lahir : ....

Pekerjaan : ....

Alamat : ....

telah mengajukan permohonan dispensasi nikah karena belum memenuhi syarat usia pernikahan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan, Pengadilan Agama .... memutuskan untuk memberikan/tidak memberikan dispensasi nikah kepada yang bersangkutan dengan alasan:

....

Demikian surat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

....

Ketua Pengadilan Agama ....

....

Catatan:

  • Isi surat ini hanya contoh. Isi surat dispensasi nikah yang sebenarnya dapat berbeda tergantung dari kasus dan putusan Pengadilan Agama.
  • Nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat calon pengantin.
  • Alasan pemberian/penolakan dispensasi nikah.
  • Tanda tangan dan stempel Pengadilan Agama.

Syarat Mendapatkan Dispensasi Nikah

Agar permohonan dispensasi nikah dapat dikabulkan, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Syarat Formal

  • Memiliki identitas diri yang sah (KTP atau Surat Keterangan Lahir)
  • Memiliki surat keterangan dari orang tua atau wali
  • Memiliki surat keterangan dari kepala desa/lurah
  • Memiliki surat keterangan dari dokter tentang kondisi fisik dan mental calon pengantin
  • Melengkapi dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh Pengadilan Agama

Syarat Materil

  • Alasan Dispensasi: Calon pengantin harus memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan dispensasi nikah, seperti:
    • Calon pengantin hamil di luar nikah
    • Calon pengantin dalam keadaan darurat
    • Calon pengantin terancam putus sekolah
    • Calon pengantin ingin menghindari perkawinan paksa
  • Kesanggupan Calon Pengantin: Calon pengantin harus siap secara mental dan finansial untuk bertanggung jawab terhadap pernikahan yang akan dilangsungkan.
  • Kesanggupan Orang Tua/Wali: Orang tua/wali calon pengantin juga harus setuju dengan permohonan dispensasi nikah.

Tahapan Permohonan Dispensasi Nikah

  • Konsultasi: Calon pengantin dapat berkonsultasi dengan Pengadilan Agama mengenai permohonan dispensasi nikah.
  • Pembuatan Permohonan: Calon pengantin membuat permohonan dispensasi nikah secara tertulis dan menyertakan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Pemeriksaan Persyaratan: Pengadilan Agama memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • Sidang: Jika persyaratan lengkap, Pengadilan Agama akan menggelar sidang untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan permohonan.
  • Putusan: Pengadilan Agama mengeluarkan putusan tentang permohonan dispensasi nikah.

Penutup

Permohonan dispensasi nikah adalah proses hukum yang kompleks. Calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan dispensasi nikah sebaiknya berkonsultasi dengan Pengadilan Agama setempat untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.