Contoh Surat Inkrah Dari Pengadilan Negeri

3 min read Sep 03, 2024
Contoh Surat Inkrah Dari Pengadilan Negeri

Contoh Surat Inkrah dari Pengadilan Negeri

Surat inkrah adalah surat yang menyatakan bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya. Surat inkrah biasanya diterbitkan oleh panitera pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Berikut adalah contoh surat inkrah dari Pengadilan Negeri:

REPUBLIC OF INDONESIA THE DISTRICT COURT OF [NAMA KOTA] [NAMA PENGADILAN]

IN THE CASE OF

[Nama Penggugat] Plaintiff

VS

[Nama Tergugat] Defendant

NO. [Nomor Perkara]

IN THE MATTER OF:

[Perihal Perkara]

CERTIFICATION

This is to certify that the Decision of the District Court of [Nama Kota] in the above-entitled matter, dated [Tanggal Putusan], has become final and binding on the parties.

The decision was rendered after a fair trial and was based on the evidence presented by both parties. The Defendant has not appealed the decision within the time allowed by law.

Therefore, this decision is now final and conclusive and shall be enforced accordingly.

Dated at [Nama Kota], on [Tanggal Surat]

[Nama Panitera] Clerk of Court

[Stempel dan Tanda Tangan Panitera]

Catatan:

  • Nama Kota: Nama kota di mana pengadilan negeri berada.
  • Nama Pengadilan: Nama resmi Pengadilan Negeri.
  • Nama Penggugat: Nama lengkap penggugat dalam perkara.
  • Nama Tergugat: Nama lengkap tergugat dalam perkara.
  • Nomor Perkara: Nomor register perkara di Pengadilan Negeri.
  • Perihal Perkara: Singkatnya mengenai perkara yang diajukan.
  • Tanggal Putusan: Tanggal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tanggal Surat: Tanggal surat inkrah diterbitkan.
  • Nama Panitera: Nama lengkap panitera yang mengeluarkan surat inkrah.

Perhatian:

  • Contoh surat ini hanya sebagai referensi.
  • Setiap kasus memiliki karakteristiknya sendiri, sehingga surat inkrah bisa berbeda-beda formatnya.
  • Untuk mendapatkan surat inkrah yang benar dan sesuai dengan perkara Anda, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau pihak pengadilan.

Related Post