Contoh Surat Inkrah

3 min read Sep 04, 2024
Contoh Surat Inkrah

Contoh Surat Inkrab

Surat Inkrab adalah surat yang menyatakan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan tersebut tidak dapat lagi digugat atau diubah. Surat Inkrab ini biasanya dikeluarkan oleh panitera pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Berikut adalah contoh surat Inkrab:

SURAT INKRAB

Nomor : 01/Inkrab/PN-Bdg/2023

Perihal : Penetapan Ketetapan Inkrab

Kepada Yth.

Bapak/Ibu [Nama Pihak Terkait]

[Alamat Pihak Terkait]

Di Tempat

Dengan Hormat,

Menunjuk Surat Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor [Nomor Putusan] Tanggal [Tanggal Putusan] dalam perkara perdata [Nomor Perkara] antara [Nama Pihak I] melawan [Nama Pihak II], bahwa:

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor [Nomor Putusan] Tanggal [Tanggal Putusan] dalam perkara perdata [Nomor Perkara] antara [Nama Pihak I] melawan [Nama Pihak II], telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Pasal [Pasal dalam KUHP] pasal [Pasal dalam KUHPerdata], karena:

**[Alasan putusan telah berkekuatan hukum tetap, misalnya: tidak adanya upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali]

Maka, dengan ini dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor [Nomor Putusan] Tanggal [Tanggal Putusan] dalam perkara perdata [Nomor Perkara] antara [Nama Pihak I] melawan [Nama Pihak II] telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian surat ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Panitera Pengadilan Negeri Bandung

[Nama Panitera]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat inkrab di atas hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda dapat mencari contoh surat inkrab lain di internet atau meminta bantuan kepada pengacara.

Penting:

  • Surat inkrab merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.
  • Pastikan surat inkrab yang Anda terima asli dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  • Jika Anda merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Anda dapat mengajukan gugatan baru dengan alasan baru yang tidak terkait dengan putusan sebelumnya.
  • Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai surat inkrab dan hak-hak hukum Anda.