Contoh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam
Berikut adalah contoh surat izin usaha simpan pinjam yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
[Nama Daerah]
Perihal : Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Pemohon] Alamat : [Alamat Lengkap Pemohon] No. Telepon : [Nomor Telepon Pemohon]
Menyatakan bahwa kami bermaksud mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Usaha : [Nama Usaha Simpan Pinjam]
- Alamat Usaha : [Alamat Usaha Simpan Pinjam]
- Jenis Usaha : [Jenis Usaha Simpan Pinjam (Misalnya: Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dll)]
- Bentuk Usaha : [Bentuk Usaha Simpan Pinjam (Misalnya: Perseorangan, Persekutuan, PT, dll)]
- Modal Usaha : [Jumlah Modal Usaha]
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha
- Fotocopy NPWP Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- [Dokumen Persyaratan Lainnya Sesuai Ketentuan Daerah]
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Tanda Tangan Pemohon]
[Nama Lengkap Pemohon]
Catatan:
- Silahkan ganti isi contoh surat ini dengan informasi yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Pastikan Anda menyertakan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat.
- Anda dapat berkonsultasi dengan dinas terkait untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
- Permohonan izin usaha simpan pinjam harus diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di daerah Anda.
Informasi Tambahan:
- Pengertian Usaha Simpan Pinjam: Usaha simpan pinjam adalah kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dengan memberikan imbalan berupa bunga, dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dengan mengenakan bunga.
- Peraturan Usaha Simpan Pinjam: Usaha simpan pinjam diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur juga oleh peraturan daerah setempat.
- Syarat Izin Usaha Simpan Pinjam: Setiap daerah memiliki syarat yang berbeda-beda untuk mendapatkan izin usaha simpan pinjam. Anda dapat mencari informasi mengenai persyaratan di website dinas terkait di daerah Anda.
Semoga contoh surat ini bermanfaat.