Contoh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam

3 min read Sep 07, 2024
Contoh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam

Contoh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam

Berikut adalah contoh surat izin usaha simpan pinjam yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

[Nama Daerah]

Perihal : Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pemohon] Alamat : [Alamat Lengkap Pemohon] No. Telepon : [Nomor Telepon Pemohon]

Menyatakan bahwa kami bermaksud mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Usaha : [Nama Usaha Simpan Pinjam]
  • Alamat Usaha : [Alamat Usaha Simpan Pinjam]
  • Jenis Usaha : [Jenis Usaha Simpan Pinjam (Misalnya: Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dll)]
  • Bentuk Usaha : [Bentuk Usaha Simpan Pinjam (Misalnya: Perseorangan, Persekutuan, PT, dll)]
  • Modal Usaha : [Jumlah Modal Usaha]

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Akta Pendirian Usaha
  • Fotocopy NPWP Usaha
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • [Dokumen Persyaratan Lainnya Sesuai Ketentuan Daerah]

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan Pemohon]

[Nama Lengkap Pemohon]

Catatan:

  • Silahkan ganti isi contoh surat ini dengan informasi yang sesuai dengan kondisi Anda.
  • Pastikan Anda menyertakan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan dinas terkait untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Permohonan izin usaha simpan pinjam harus diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di daerah Anda.

Informasi Tambahan:

  • Pengertian Usaha Simpan Pinjam: Usaha simpan pinjam adalah kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dengan memberikan imbalan berupa bunga, dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dengan mengenakan bunga.
  • Peraturan Usaha Simpan Pinjam: Usaha simpan pinjam diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur juga oleh peraturan daerah setempat.
  • Syarat Izin Usaha Simpan Pinjam: Setiap daerah memiliki syarat yang berbeda-beda untuk mendapatkan izin usaha simpan pinjam. Anda dapat mencari informasi mengenai persyaratan di website dinas terkait di daerah Anda.

Semoga contoh surat ini bermanfaat.