Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Aset Desa

6 min read Sep 11, 2024
Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Aset Desa

Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Aset Desa

Berikut adalah contoh surat keputusan kepala desa tentang aset desa:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR : 001/SK/KDES/..../....

TENTANG

PENGELOLAAN ASET DESA ....

KEPALA DESA ....

Menimbang :

  1. Bahwa aset desa merupakan kekayaan yang dimiliki oleh desa dan merupakan sumber pendapatan desa;
  2. Bahwa pengelolaan aset desa perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan;
  3. Bahwa untuk mengatur dan menjamin pengelolaan aset desa yang tertib dan akuntabel, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Aset Desa;
  3. Peraturan Desa .... Nomor .... Tahun .... tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan:

a. Aset Desa adalah semua barang milik Desa yang diperoleh dari berbagai sumber baik yang dibeli, hibah, warisan, sitaan, dan lain sebagainya yang berfungsi untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

b. Pengelolaan Aset Desa adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan atas aset desa;

c. Pengurus Aset Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk mengelola aset desa.

Pasal 2

Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip:

a. Transparansi yaitu pengelolaan aset desa dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;

b. Akuntabilitas yaitu pengelolaan aset desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;

c. Efisiensi yaitu pengelolaan aset desa dilakukan secara efektif dan efisien;

d. Keadilan yaitu pengelolaan aset desa dilakukan secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Pasal 3

Pengelolaan aset desa meliputi kegiatan:

a. Inventarisasi yaitu pendataan aset desa secara lengkap dan akurat, meliputi jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi aset;

b. Pendaftaran yaitu pencatatan aset desa ke dalam sistem informasi aset desa;

c. Pemeliharaan yaitu perawatan aset desa agar tetap terjaga dan dapat berfungsi optimal;

d. Penggunaan yaitu pemanfaatan aset desa untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

e. Pemindahtanganan yaitu proses pengalihan hak kepemilikan aset desa kepada pihak lain;

f. Pemusnahan yaitu proses pemusnahan aset desa yang sudah tidak layak pakai atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Pasal 4

Pengurus Aset Desa bertanggung jawab atas:

a. Melakukan inventarisasi, pendaftaran, dan pemeliharaan aset desa;

b. Mencatat dan melaporkan semua kegiatan terkait dengan aset desa;

c. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, efisien, dan adil.

Pasal 5

Aset desa dapat digunakan untuk kegiatan:

a. Pemerintahan desa yaitu kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa;

b. Pembangunan desa yaitu kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa;

c. Pemberdayaan masyarakat desa yaitu kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pasal 6

Pemindahtanganan aset desa dilakukan dengan persetujuan:

a. Masyarakat Desa melalui musyawarah desa;

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

c. Kepala Desa.

Pasal 7

Aset desa yang sudah tidak layak pakai atau tidak memiliki nilai ekonomis dapat dimusnahkan dengan persetujuan:

a. Masyarakat Desa melalui musyawarah desa;

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

c. Kepala Desa.

Pasal 8

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : ....

Pada tanggal : ....

KEPALA DESA ....

....

Keterangan:

  • ... isi dengan nama desa
  • .... isi dengan tanggal dan bulan
  • .... isi dengan nama kepala desa

Catatan:

  • Surat keputusan ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan desa.
  • Pastikan surat keputusan ini dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasikan dengan pihak terkait seperti BPD, perangkat desa, dan masyarakat desa sebelum menerbitkan surat keputusan ini.

Semoga contoh surat keputusan kepala desa tentang aset desa ini bermanfaat.