Contoh Surat Kesepakatan Hutang

5 min read Sep 11, 2024
Contoh Surat Kesepakatan Hutang

Contoh Surat Kesepakatan Hutang

Surat kesepakatan hutang merupakan dokumen penting yang mengatur perjanjian antara pemberi hutang (kreditur) dan penerima hutang (debitur). Surat ini berfungsi untuk memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi bukti sah jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Berikut contoh surat kesepakatan hutang yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KESEPAKATAN HUTANG

Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemberi Hutang]
  • Alamat: [Alamat Pemberi Hutang]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemberi Hutang]
  • (Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Hutang")

Dan

  • Nama: [Nama Penerima Hutang]
  • Alamat: [Alamat Penerima Hutang]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penerima Hutang]
  • (Selanjutnya disebut sebagai "Penerima Hutang")

Dengan ini sepakat untuk membuat Surat Kesepakatan Hutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Hutang

  1. Penerima Hutang menerima pinjaman uang tunai dari Pemberi Hutang sebesar [Jumlah Uang] ([Terbilang]).
  2. Pinjaman uang ini digunakan untuk [Tujuan Penggunaan Uang].

Pasal 2: Jangka Waktu dan Bunga

  1. Penerima Hutang wajib mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Pelunasan].
  2. Penerima Hutang akan dikenakan bunga sebesar [Persentase Bunga] per [periode] dari total pinjaman.
  3. Total bunga yang harus dibayarkan oleh Penerima Hutang adalah [Jumlah Bunga].

Pasal 3: Cara Pembayaran

  1. Pembayaran pinjaman dilakukan melalui [Cara Pembayaran], yaitu [Detail Cara Pembayaran].
  2. Penerima Hutang wajib memberikan bukti pembayaran kepada Pemberi Hutang setiap kali melakukan pembayaran.

Pasal 4: Denda keterlambatan

  1. Jika Penerima Hutang terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar [Jumlah Denda] per [periode].

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6: Ketentuan Lain

  1. Surat Kesepakatan Hutang ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembaran, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Surat Kesepakatan Hutang ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Kesepakatan Hutang ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Tempat], [Tanggal]

Pemberi Hutang Penerima Hutang

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Silakan isi bagian yang ada di dalam kurung siku dengan data yang sesuai.
  • Anda dapat menambahkan pasal lain sesuai dengan kebutuhan, misalnya pasal tentang jaminan, saksi, dan sebagainya.
  • Pastikan Surat Kesepakatan Hutang ini dibuat dengan jelas, lengkap, dan mudah dipahami.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan keabsahan dan validitas Surat Kesepakatan Hutang.

Tips Tambahan

  • Pastikan kedua belah pihak memahami isi Surat Kesepakatan Hutang dengan baik.
  • Simpan Surat Kesepakatan Hutang dengan baik sebagai bukti perjanjian.
  • Jika terdapat perubahan pada perjanjian, buatlah surat perubahan kesepakatan hutang.

Penting untuk Diingat:

Surat Kesepakatan Hutang merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi pinjaman uang. Pastikan Anda membuat dan menyimpannya dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari.