Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Tata Usaha Negara

6 min read Sep 14, 2024
Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Tata Usaha Negara

Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang Dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara

Surat Keputusan (SK) merupakan salah satu bentuk keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu instansi atau lembaga. Dalam konteks Tata Usaha Negara (TUN), SK berperan penting dalam mengatur dan menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan.

Berikut ini contoh SK yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara:

Contoh SK Penetapan Jabatan Fungsional

SURAT KEPUTUSAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 001/SK/Mendikbudristek/2023

TENTANG

PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI KEAHLIAN

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan jabatan fungsional Penilai Keahlian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penetapan Jabatan Fungsional Penilai Keahlian;

MENGINGAT:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penilai Keahlian;

MEMUTUSKAN:

MENEtapkan:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI KEAHLIAN.

Pertama: Ditetapkan Jabatan Fungsional Penilai Keahlian sebagai jabatan fungsional yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kedua: Jabatan Fungsional Penilai Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama memiliki tugas, fungsi, dan ruang lingkup tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022.

Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 1 Januari 2023

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

ttd

NADIEM MAKARIM

NIP. 1234567890

Contoh SK Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT)

SURAT KEPUTUSAN

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 002/SK/Menteri Keuangan/2023

TENTANG

PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS (PLT) KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Menteri Keuangan Republik Indonesia, menimbang:

a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;

MENGINGAT:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

MENEtapkan:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS (PLT) KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.

Pertama: Diangkat [Nama Pejabat] sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota] terhitung sejak tanggal [Tanggal] sampai dengan ditentukan kemudian.

Kedua: Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota].

Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 2 Januari 2023

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

ttd

SRIR MARDINI

NIP. 9876543210

Catatan:

  • SK yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara biasanya memiliki format dan isi yang berbeda-beda, tergantung dari jenis SK, instansi/lembaga yang mengeluarkan, dan substansi yang diatur dalam SK tersebut.
  • Untuk SK yang lebih spesifik, Anda dapat mencari contoh SK berdasarkan jenis SK, bidang, dan instansi/lembaga terkait.

Semoga contoh SK ini dapat membantu Anda memahami bagaimana SK dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara.