Contoh Surat Kesimpulan Penggugat
Berikut contoh surat kesimpulan penggugat dalam gugatan perdata:
Surat Kesimpulan Penggugat
Perihal: Kesimpulan Gugatan No. .../Pdt.G/2023/PN ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Penggugat] Alamat : [Alamat Penggugat] Jabatan : Penggugat Dalam perkara Gugatan Perdata No. .../Pdt.G/2023/PN ... di Pengadilan Negeri ... dengan Tergugat:
Nama : [Nama Tergugat] Alamat : [Alamat Tergugat]
Menyatakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ...
- Pasal ... ayat ... Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ...
- Putusan Mahkamah Agung Nomor ... Tahun ...
- Surat Perjanjian Nomor ... tanggal ...
2. Pokok Perkara
- [Uraikan pokok perkara secara singkat dan jelas, termasuk kronologis peristiwa, perbuatan tergugat yang merugikan penggugat, dan kerugian yang dialami penggugat]
3. Dalil Hukum
- [Uraikan dalil hukum yang mendasari gugatan penggugat, dengan mengacu pada dasar hukum yang telah disebutkan sebelumnya]
4. Permintaan Berdasarkan dalil hukum dan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk [sebutkan tuntutan penggugat, misalnya: membayar ganti rugi sejumlah ... rupiah, mengembalikan barang milik Penggugat, dan lain sebagainya].
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
5. Bukti
- [Sebutkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat, seperti: surat perjanjian, bukti transfer, saksi, dan lain sebagainya]
6. Penutup
Demikian surat kesimpulan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Penggugat]
Catatan:
- Contoh surat kesimpulan ini hanya panduan umum dan perlu disesuaikan dengan fakta dan dasar hukum dalam kasus yang Anda hadapi.
- Sebaiknya konsultasikan dengan advokat atau pengacara yang berpengalaman untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat.
- Pastikan format dan tata bahasa surat kesimpulan sesuai dengan aturan formal surat resmi.
Penting untuk Diperhatikan:
- Surat Kesimpulan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penggugat atau kuasa hukumnya.
- Surat Kesimpulan harus diajukan ke Pengadilan sebelum persidangan terakhir atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh majelis hakim.
- Surat Kesimpulan merupakan ringkasan dari seluruh pokok perkara yang diajukan Penggugat.
- Isi Surat Kesimpulan harus sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan Penggugat.
Semoga informasi ini bermanfaat!