Contoh Surat Keterangan Dari Kepala Desa Untuk Membuat Ktkln

2 min read Sep 13, 2024
Contoh Surat Keterangan Dari Kepala Desa Untuk Membuat Ktkln

Contoh Surat Keterangan dari Kepala Desa untuk Membuat KTP

Surat keterangan dari kepala desa merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar berdomisili di wilayah desa tersebut. Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala desa untuk membuat KTP:

SURAT KETERANGAN

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ..................................... Jabatan : Kepala Desa ..................... Alamat : .....................................

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :

Nama : ..................................... Jenis Kelamin : ..................................... Tempat Tanggal Lahir : ..................................... Agama : ..................................... Pekerjaan : ..................................... Alamat : .....................................

Adalah benar warga Desa ....................., Kecamatan ....................., Kabupaten ....................., dan berdomisili di wilayah tersebut.

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan pembuatan KTP.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..................................... Kepala Desa .....................

Catatan:

  • Silakan isi titik-titik pada contoh surat di atas dengan data yang sesuai.
  • Pastikan surat ditandatangani oleh Kepala Desa dan diberi stempel desa.
  • Surat keterangan dari kepala desa ini biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, jadi pastikan untuk mengecek kembali masa berlakunya.

Persyaratan lain untuk membuat KTP:

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah
  • Surat keterangan dari kepala desa (jika diperlukan)

Tips:

  • Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
  • Segera urus pembuatan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Simpan dengan baik KTP yang sudah dibuat.

Semoga informasi ini bermanfaat.