Contoh Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan

3 min read Sep 13, 2024
Contoh Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan

Contoh Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan

Surat keterangan kepemilikan bangunan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini biasanya oleh kelurahan atau kecamatan, yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak kepemilikan atas bangunan tertentu. Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melakukan proses jual beli bangunan
  • Mengurus perizinan bangunan
  • Mengajukan kredit ke bank
  • Mengurus hak waris
  • Sebagai bukti kepemilikan bangunan

Berikut contoh surat keterangan kepemilikan bangunan:

SURAT KETERANGAN

Nomor : 001/SK-KPR/X/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Kepala Kelurahan/Kecamatan] Jabatan : Kepala Kelurahan/Kecamatan [Nama Kelurahan/Kecamatan] Alamat : [Alamat Kelurahan/Kecamatan]

Menerangkan bahwa:

Nama : [Nama Pemilik Bangunan] Alamat : [Alamat Pemilik Bangunan] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Bangunan]

Adalah pemilik sah bangunan yang berlokasi di:

Alamat : [Alamat Bangunan] Luas Tanah : [Luas Tanah] Luas Bangunan : [Luas Bangunan]

Bangunan tersebut [sebutkan jenis bangunan] dan [sebutkan status bangunan, misalnya: berdiri di atas tanah milik sendiri/di atas tanah milik orang lain dengan status sewa]

Surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Nama Kelurahan/Kecamatan], [Tanggal]

Kepala Kelurahan/Kecamatan [Nama Kelurahan/Kecamatan]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

[Stempel Kelurahan/Kecamatan]

Catatan:

  • Isi dari surat keterangan kepemilikan bangunan dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan peraturan di masing-masing daerah.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak kelurahan atau kecamatan mengenai format dan isi surat yang sesuai.
  • Surat keterangan ini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Penting untuk diingat bahwa surat keterangan ini hanya sebagai bukti kepemilikan bangunan, dan tidak sama dengan sertifikat hak milik. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik, diperlukan proses pengurusan yang lebih kompleks, seperti:

  • Membuat Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik
  • Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan
  • Melakukan proses pengukuran dan pemetaan tanah
  • Membayar biaya pengurusan sertifikat

Saran:

  • Pastikan Anda menyimpan surat keterangan kepemilikan bangunan dengan aman dan rapi.
  • Periksa kembali isi surat sebelum digunakan.
  • Ajukan pertanyaan jika ada hal yang kurang jelas kepada pihak kelurahan atau kecamatan.

Semoga contoh surat ini dapat membantu Anda dalam mengurus keperluan terkait kepemilikan bangunan.

Related Post