Contoh Surat Keterangan Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun
Berikut adalah contoh surat keterangan memasuki usia pensiun 56 tahun yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT KETERANGAN
Nomor: ....................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................. Jabatan : .............................. Unit Kerja: .............................. Alamat : ..............................
Menerangkan bahwa:
Nama : .............................. Jabatan : .............................. Nomor Induk Pegawai : .............................. Tanggal Lahir : ..............................
Telah memasuki usia pensiun pada tanggal [Tanggal Pensiun] berdasarkan Peraturan Perusahaan/Peraturan Pemerintah [Nomor Peraturan].
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
**[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
Hormat Kami,
[Nama Tertanda Tangan]
[Jabatan Tertanda Tangan]
Catatan:
- Silakan sesuaikan isi surat keterangan dengan data yang sebenarnya.
- Peraturan Perusahaan/Peraturan Pemerintah yang digunakan sebagai dasar pensiun perlu dimasukkan ke dalam surat.
- Pastikan surat keterangan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan/instansi.
Informasi Tambahan:
- Usia pensiun di Indonesia umumnya adalah 58 tahun untuk PNS dan 55 tahun untuk karyawan swasta. Namun, beberapa perusahaan/instansi mungkin memiliki kebijakan usia pensiun yang berbeda.
- Surat keterangan memasuki usia pensiun dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pensiun, pengurusan asuransi, dan lain sebagainya.
Harap diingat bahwa ini hanyalah contoh surat. Pastikan Anda berkonsultasi dengan perusahaan/instansi Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik terkait dengan surat keterangan memasuki usia pensiun.