Contoh Surat Keterangan Rumah Tidak Layak Huni

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Rumah Tidak Layak Huni

Contoh Surat Keterangan Rumah Tidak Layak Huni

Surat Keterangan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, seperti kelurahan atau desa, yang menyatakan bahwa sebuah rumah tidak layak untuk dihuni. Surat ini diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan atau program perbaikan rumah dari pemerintah.

Berikut ini contoh surat keterangan rumah tidak layak huni:

SURAT KETERANGAN

Nomor: 001/RTLH/Kel.XXX/2023

Perihal: Keterangan Rumah Tidak Layak Huni

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Kepala Desa/Lurah] Jabatan: Kepala Desa/Lurah [Nama Desa/Kelurahan] Alamat : [Alamat Desa/Kelurahan]

Menerangkan bahwa:

Nama : [Nama Pemilik Rumah] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Rumah]

Memang benar memiliki rumah tinggal yang berlokasi di [Alamat Rumah], dengan kondisi sebagai berikut:

  • Kondisi Bangunan: [Jelaskan secara detail kondisi bangunan, contoh: dinding retak, atap bocor, lantai rusak, dll]
  • Fasilitas Rumah: [Jelaskan fasilitas yang ada di rumah, contoh: tidak memiliki kamar mandi, tidak memiliki dapur, dll]
  • Ketidaklayakan: [Jelaskan mengapa rumah tersebut dinyatakan tidak layak huni, contoh: membahayakan keselamatan penghuni, tidak memenuhi standar kesehatan, dll]

Berdasarkan kondisi tersebut, rumah milik [Nama Pemilik Rumah] dinyatakan TIDAK LAYAK HUNI.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Nama Desa/Kelurahan], [Tanggal]

[Nama Kepala Desa/Lurah]

[Tanda Tangan]

[Cap Desa/Kelurahan]

Catatan:

  • Isi surat keterangan dapat disesuaikan dengan kondisi rumah yang sebenarnya.
  • Surat keterangan harus ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan dicap stempel desa/kelurahan.
  • Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan atau program perbaikan rumah dari pemerintah.

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Keterangan RTLH:

  1. Hubungi kantor desa/kelurahan setempat.
  2. Ajukan permohonan surat keterangan RTLH dengan melampirkan identitas diri (KTP) dan dokumen kepemilikan rumah.
  3. Petugas desa/kelurahan akan melakukan survei ke rumah Anda untuk menilai kondisi rumah.
  4. Jika rumah Anda dinyatakan tidak layak huni, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan RTLH.

Perlu diingat bahwa mendapatkan Surat Keterangan RTLH adalah langkah awal untuk memperoleh bantuan atau program perbaikan rumah. Anda perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat untuk mendapatkan bantuan tersebut.