Contoh Surat Keterangan Tanah Wakaf

4 min read Sep 16, 2024
Contoh Surat Keterangan Tanah Wakaf

Contoh Surat Keterangan Tanah Wakaf

Surat Keterangan Tanah Wakaf merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk mencatat dan membuktikan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan. Surat ini digunakan sebagai bukti sah bahwa tanah tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial, dan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan.

Berikut adalah contoh surat keterangan tanah wakaf:

SURAT KETERANGAN TANAH WAKAF

Nomor : ... / ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Ketua Yayasan/Pengurus Masjid/Lembaga Penerima Wakaf] Jabatan : [Jabatan Ketua Yayasan/Pengurus Masjid/Lembaga Penerima Wakaf] Alamat : [Alamat Yayasan/Masjid/Lembaga Penerima Wakaf]

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : [Nama Wakif] Alamat : [Alamat Wakif]

Telah mewakafkan tanah seluas [Luas Tanah] dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : [Batas Tanah Sebelah Utara]
  • Sebelah Selatan : [Batas Tanah Sebelah Selatan]
  • Sebelah Timur : [Batas Tanah Sebelah Timur]
  • Sebelah Barat : [Batas Tanah Sebelah Barat]

Tanah tersebut terletak di [Lokasi Tanah] dan tercatat di [Nomor Sertifikat Tanah] atas nama [Nama Wakif] dengan tujuan wakaf untuk [Tujuan Wakaf (misalnya: pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dll.)].

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan [Keperluan Surat Keterangan] dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan Ketua Yayasan/Pengurus Masjid/Lembaga Penerima Wakaf]

[Nama Ketua Yayasan/Pengurus Masjid/Lembaga Penerima Wakaf]

[Stempel Yayasan/Masjid/Lembaga Penerima Wakaf]

Catatan:

  • Isi surat keterangan tanah wakaf dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wakaf yang terjadi.
  • Pastikan surat keterangan tanah wakaf ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan disahkan oleh pihak yang berkompeten.
  • Simpanlah surat keterangan tanah wakaf dengan baik sebagai bukti sah atas wakaf yang telah dilakukan.

Informasi Tambahan:

  • Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda.
  • Nazhir adalah orang atau lembaga yang menerima dan mengelola harta benda wakaf.
  • Wakalah adalah surat kuasa yang diberikan wakif kepada nazhir untuk mengelola harta benda wakaf.
  • Surat Keterangan Tanah Wakaf dapat dibuat di atas materai dan disahkan oleh pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa/Lurah atau Pejabat Urusan Agama.

Penting:

  • Konsultasikan pembuatan surat keterangan tanah wakaf kepada ahli hukum atau lembaga keagamaan yang berkompeten untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Pastikan tujuan dan pengelolaan wakaf sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.