Contoh Surat Keterangan Warisan Tanah
Berikut adalah contoh surat keterangan warisan tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Desa/Kelurahan] [Nama Kecamatan] [Nama Kabupaten/Kota] [Kode Pos]
SURAT KETERANGAN WARISAN
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Kepala Desa/Lurah] Jabatan: Kepala Desa/Lurah [Nama Desa/Kelurahan] Alamat: [Alamat Kantor Desa/Kelurahan]
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:
Nama: [Nama Pewaris] Alamat: [Alamat Pewaris] Nomor KTP: [Nomor KTP Pewaris]
Telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian] dan dimakamkan di [Lokasi Makam].
Berdasarkan [Sumber Data] yang kami miliki, almarhum/almarhumah [Nama Pewaris] meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas [Luas Tanah] dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: [Batas Utara]
- Sebelah Selatan: [Batas Selatan]
- Sebelah Timur: [Batas Timur]
- Sebelah Barat: [Batas Barat]
Tanah tersebut [Status Tanah] atas nama [Nama Pewaris] dan tercatat dalam [Nomor Surat Tanah/Bukti Kepemilikan] yang dikeluarkan oleh [Lembaga Penerbit] pada tanggal [Tanggal Penerbitan].
Berdasarkan keterangan dari ahli waris, tanah tersebut diwariskan kepada:
-
Nama: [Nama Ahli Waris 1] Alamat: [Alamat Ahli Waris 1] Nomor KTP: [Nomor KTP Ahli Waris 1]
-
Nama: [Nama Ahli Waris 2] Alamat: [Alamat Ahli Waris 2] Nomor KTP: [Nomor KTP Ahli Waris 2]
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Desa/Kelurahan] [Tanggal]
[Tanda Tangan dan Cap Kepala Desa/Lurah]
[Nama dan Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
Keterangan:
- Silakan sesuaikan isi surat keterangan dengan data yang sebenarnya.
- Anda dapat menambahkan poin-poin lain yang diperlukan dalam surat keterangan.
- Pastikan surat keterangan ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di desa/kelurahan tempat tanah tersebut berada.
Catatan:
- Surat keterangan warisan tanah ini hanya sebagai contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung.
- Anda perlu mengontak perangkat desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan pembuatan surat keterangan yang resmi.
- Untuk pengurusan warisan tanah yang lebih kompleks, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.