Contoh Surat Kir Bus

4 min read Sep 16, 2024
Contoh Surat Kir Bus

Contoh Surat KIR Bus

Surat KIR (Kendaraan Bermotor) adalah surat tanda bukti bahwa kendaraan bermotor telah lolos uji kir. Surat ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk bus.

Berikut contoh surat KIR bus:

SURAT KETERANGAN KIR

Nomor : [Nomor Surat KIR]

Perihal : Ketersediaan Uji KIR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Petugas Uji KIR] Jabatan : [Jabatan Petugas Uji KIR] Instansi : [Instansi Penerbit Surat KIR]

Menerangkan bahwa:

Nama Pemilik : [Nama Pemilik Bus] Alamat Pemilik : [Alamat Pemilik Bus] Nomor Rangka : [Nomor Rangka Bus] Nomor Mesin : [Nomor Mesin Bus] Jenis Kendaraan : [Jenis Kendaraan Bus] Merk Kendaraan : [Merk Kendaraan Bus] Tahun Pembuatan : [Tahun Pembuatan Bus]

Telah dinyatakan LOLOS uji KIR dan dinyatakan layak jalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Surat keterangan KIR ini berlaku selama [Masa Berlaku Surat KIR] terhitung sejak tanggal [Tanggal Penerbitan Surat KIR].

Demikian surat keterangan KIR ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat Penerbitan Surat KIR], [Tanggal Penerbitan Surat KIR]

[Nama Petugas Uji KIR]

[Stempel Instansi Penerbit Surat KIR]

Catatan:

  • Nomor Surat KIR diisi dengan nomor yang tertera pada surat KIR.
  • Nama Petugas Uji KIR diisi dengan nama petugas yang melakukan uji KIR.
  • Jabatan Petugas Uji KIR diisi dengan jabatan petugas yang melakukan uji KIR.
  • Instansi Penerbit Surat KIR diisi dengan nama instansi yang menerbitkan surat KIR.
  • Nama Pemilik Bus diisi dengan nama pemilik bus.
  • Alamat Pemilik Bus diisi dengan alamat pemilik bus.
  • Nomor Rangka Bus diisi dengan nomor rangka bus yang tertera di STNK.
  • Nomor Mesin Bus diisi dengan nomor mesin bus yang tertera di STNK.
  • Jenis Kendaraan Bus diisi dengan jenis kendaraan bus, contohnya: Bus Umum, Bus Pariwisata, dll.
  • Merk Kendaraan Bus diisi dengan merk kendaraan bus, contohnya: Hino, Mercedes-Benz, dll.
  • Tahun Pembuatan Bus diisi dengan tahun pembuatan bus yang tertera di STNK.
  • Masa Berlaku Surat KIR diisi dengan masa berlaku surat KIR yang tertera pada surat KIR.
  • Tanggal Penerbitan Surat KIR diisi dengan tanggal penerbitan surat KIR.

Informasi Tambahan:

  • Surat KIR bus biasanya memiliki masa berlaku 6 bulan.
  • Pemilik bus wajib melakukan uji KIR sebelum masa berlaku surat KIR habis.
  • Uji KIR dilakukan di bengkel uji KIR resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Uji KIR meliputi pemeriksaan kelayakan kendaraan secara keseluruhan, seperti rem, ban, lampu, dan lain-lain.

Semoga contoh surat KIR bus ini dapat membantu Anda.

Related Post