Contoh Surat Kontrak Rumah Pdf

6 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Rumah Pdf

Contoh Surat Kontrak Rumah (PDF)

Berikut adalah contoh surat kontrak rumah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan dalam membuat kontrak rumah Anda sendiri.

Perjanjian Sewa Rumah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Pihak Pertama (disebut sebagai "Pemilik")
    • Nama : [Nama Pemilik]
    • Alamat : [Alamat Pemilik]
    • Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemilik]
  • Pihak Kedua (disebut sebagai "Penyewa")
    • Nama : [Nama Penyewa]
    • Alamat : [Alamat Penyewa]
    • Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penyewa]

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Sewa

  1. Objek sewa adalah sebuah rumah yang beralamat di [Alamat Rumah].
  2. Rumah tersebut terdiri dari [Jumlah Kamar Tidur] kamar tidur, [Jumlah Kamar Mandi] kamar mandi, [Jumlah Ruang] ruang, dan [Fasilitas Tambahan].
  3. Rumah tersebut dalam keadaan [Kondisi Rumah].

Pasal 2: Masa Sewa

  1. Masa sewa dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai Sewa] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
  2. Masa sewa dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 3: Biaya Sewa

  1. Biaya sewa rumah adalah sebesar Rp. [Jumlah Biaya Sewa] per bulan.
  2. Biaya sewa dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik pada tanggal [Tanggal Pembayaran Sewa] setiap bulannya.
  3. Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui [Metode Pembayaran Sewa].

Pasal 4: Kewajiban Penyewa

  1. Penyewa wajib membayar biaya sewa tepat waktu sesuai dengan Pasal 3.
  2. Penyewa wajib menjaga kebersihan dan kerapian rumah selama masa sewa.
  3. Penyewa wajib merawat rumah dan fasilitas di dalamnya dengan baik.
  4. Penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di rumah selama masa sewa, kecuali kerusakan yang terjadi karena bencana alam.
  5. Penyewa dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum di dalam rumah.
  6. Penyewa dilarang menyerahkan rumah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pemilik.

Pasal 5: Kewajiban Pemilik

  1. Pemilik wajib menyerahkan rumah kepada Penyewa dalam keadaan layak huni.
  2. Pemilik berhak memasuki rumah untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penyewa.

Pasal 6: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian sewa dapat diputuskan sebelum waktunya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian sewa dapat diputuskan oleh Pemilik apabila Penyewa melanggar kewajibannya sesuai dengan Pasal 4.
  3. Perjanjian sewa dapat diputuskan oleh Penyewa apabila Pemilik melanggar kewajibannya sesuai dengan Pasal 5.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Jakarta, [Tanggal]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pemilik] [Nama Penyewa]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Anda dapat mengubah dan menyesuaikan isi perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan perjanjian ini sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tips Membuat Kontrak Rumah:

  1. Tentukan masa sewa yang jelas: Masa sewa sebaiknya ditentukan dengan jangka waktu yang spesifik (misalnya: 1 tahun, 2 tahun).
  2. Tetapkan biaya sewa yang jelas: Jelaskan metode pembayaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Tuliskan kewajiban dan hak masing-masing pihak: Perjanjian harus memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak secara detail, mulai dari perawatan rumah, tanggung jawab kerusakan, hingga hak untuk memasuki rumah.
  4. Sertakan klausul tentang pemutusan kontrak: Tentukan alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak dan konsekuensinya.
  5. Pastikan perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak: Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Ingat: Perjanjian ini hanya contoh, dan Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan memenuhi persyaratan hukum.

Related Post