Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Untuk Balik Nama Sertifikat

3 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Untuk Balik Nama Sertifikat

Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Balik Nama Sertifikat

Surat kuasa ahli waris diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan balik nama sertifikat atas nama ahli waris. Berikut contoh surat kuasa ahli waris untuk balik nama sertifikat:

SURAT KUASA

Nomor: ... / ... / ... / ...

Yang Menandatangani:

Nama : (Nama Ahli Waris 1) Alamat : (Alamat Ahli Waris 1) No. Identitas : (Nomor Identitas Ahli Waris 1)

Menunjuk:

Nama : (Nama Penerima Kuasa) Alamat : (Alamat Penerima Kuasa) No. Identitas : (Nomor Identitas Penerima Kuasa)

Sebagai Penerima Kuasa untuk:

  1. Melakukan balik nama sertifikat tanah atas nama ahli waris:
    • Sertifikat Hak Milik No. (Nomor Sertifikat)
    • Atas nama (Nama Almarhum/Almarhumah)
    • Luas tanah (Luas Tanah)
    • Lokasi tanah (Lokasi Tanah)
  2. Menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama.
  3. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk keperluan balik nama sertifikat atas nama ahli waris.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Tanda Tangan Ahli Waris

Saksi 1: Nama: (Nama Saksi 1) Alamat: (Alamat Saksi 1) No. Identitas: (Nomor Identitas Saksi 1)

Saksi 2: Nama: (Nama Saksi 2) Alamat: (Alamat Saksi 2) No. Identitas: (Nomor Identitas Saksi 2)

Catatan:

  • Surat kuasa ini sebaiknya dibuat dengan materai Rp 10.000.
  • Pastikan data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh semua ahli waris yang sah.
  • Surat kuasa ini harus disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan ahli waris atau penerima kuasa.
  • Surat kuasa ini sebaiknya dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:
    • Akta kematian almarhum/almarhumah
    • Surat keterangan waris
    • Akta perjanjian hibah (jika ada)
    • Salinan KTP ahli waris dan penerima kuasa.

Langkah Selanjutnya:

Setelah surat kuasa dibuat, Anda perlu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, yaitu:

  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk proses balik nama sertifikat. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.