Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Surat Kuasa Ahli Waris untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan
[Nama Kota] [Tanggal]
Kepada Yth.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan [Nama Kantor Cabang] [Alamat Kantor Cabang]
Perihal : Permohonan Klaim Jaminan Kematian
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Ahli Waris] Alamat : [Alamat Ahli Waris] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Ahli Waris] No. KTP : [Nomor KTP Ahli Waris]
Menyatakan bahwa:
- Saya adalah [Hubungan Ahli Waris dengan Almarhum/Almarhumah] dari [Nama Almarhum/Almarhumah] yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor Peserta [Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan Almarhum/Almarhumah].
- Almarhum/Almarhumah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian] di [Tempat Kematian].
- Saya bermaksud untuk mengajukan klaim jaminan kematian atas nama Almarhum/Almarhumah.
- Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menunjuk [Nama Penerima Kuasa] yang beralamat di [Alamat Penerima Kuasa] dengan Nomor Telepon [Nomor Telepon Penerima Kuasa] dan Nomor KTP [Nomor KTP Penerima Kuasa] sebagai Penerima Kuasa untuk mewakili saya dalam:
- Mengurus dan mengajukan segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan klaim jaminan kematian atas nama Almarhum/Almarhumah.
- Menerima dan menandatangani segala dokumen dan surat yang berkaitan dengan klaim jaminan kematian atas nama Almarhum/Almarhumah.
- Menerima dan menandatangani dana klaim jaminan kematian atas nama Almarhum/Almarhumah.
Surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan saya bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari surat kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Saya,
[Nama Ahli Waris] [Tanda Tangan Ahli Waris]
Catatan:
- Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Dokumen pendukung seperti surat kematian dan akta kematian harus dilampirkan.
- Surat kuasa ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.
Informasi Tambahan:
- Surat kuasa ini dapat digunakan untuk klaim jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.
- Penerima kuasa dapat berupa orang lain yang ditunjuk oleh ahli waris.
- Ahli waris harus melampirkan surat keterangan ahli waris dari pihak berwenang.
Semoga informasi ini bermanfaat!