Contoh Surat Kuasa Blokir Kendaraan Word

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Blokir Kendaraan Word

Contoh Surat Kuasa Blokir Kendaraan

Surat kuasa blokir kendaraan merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas suatu kendaraan. Dokumen ini diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pemblokiran sendiri karena suatu hal, seperti sedang berada di luar negeri atau sedang sakit.

Berikut contoh surat kuasa blokir kendaraan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA

Nomor : .....

Perihal : Permohonan Blokir Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**Nama : ** (Nama Pemilik Kendaraan) **Alamat : ** (Alamat Pemilik Kendaraan) **No. KTP : ** (Nomor KTP Pemilik Kendaraan) **No. SIM : ** (Nomor SIM Pemilik Kendaraan)

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

**Nama : ** (Nama Penerima Kuasa) **Alamat : ** (Alamat Penerima Kuasa) **No. KTP : ** (Nomor KTP Penerima Kuasa)

Untuk dan atas nama saya:

  1. Melakukan permohonan blokir kendaraan atas nama saya dengan data kendaraan sebagai berikut:
    • Merk/Type Kendaraan : (Merk/Type Kendaraan)
    • No. Polisi : (Nomor Polisi Kendaraan)
    • No. Rangka : (Nomor Rangka Kendaraan)
    • No. Mesin : (Nomor Mesin Kendaraan)
  2. Menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses blokir kendaraan.
  3. Menerima dan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan proses blokir kendaraan.

Dengan segala wewenang yang diperlukan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

**(Tanda Tangan Pemilik Kendaraan)

**(Nama Tercetak Pemilik Kendaraan)

Catatan:

  • Surat kuasa ini sebaiknya dibuat rangkap dua, satu untuk penerima kuasa dan satu untuk arsip pemberi kuasa.
  • Pastikan data pada surat kuasa lengkap dan benar.
  • Surat kuasa harus ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa dapat dilampirkan dengan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.

Penting untuk diingat bahwa proses pemblokiran kendaraan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Anda dapat menghubungi kantor Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut.