Contoh Surat Kuasa Dengan Materai

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Dengan Materai

Contoh Surat Kuasa dengan Materai

Surat kuasa adalah dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang (kuasa) untuk bertindak atas nama orang lain (pemberi kuasa). Surat kuasa umumnya digunakan dalam berbagai keperluan, seperti:

  • Transaksi jual beli tanah atau properti
  • Pencairan dana di bank
  • Pengurusan dokumen di instansi pemerintah
  • Menjalankan tugas-tugas tertentu

Berikut contoh surat kuasa dengan materai:

Surat Kuasa

Nomor: .../SK/...

Yang Menyerahkan Kuasa:

Nama : ............................ Alamat : ............................ Nomor Identitas : ............................

Yang Menerima Kuasa:

Nama : ............................ Alamat : ............................ Nomor Identitas : ............................

Perihal: ............................

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama Pemberi Kuasa]

  • [Alamat Pemberi Kuasa]
  • [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Menyerahkan kuasa kepada:

[Nama Penerima Kuasa]

  • [Alamat Penerima Kuasa]
  • [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan hal-hal sebagai berikut:

[Tuliskan secara jelas dan rinci hal-hal yang menjadi wewenang Penerima Kuasa]

Contoh:

  • Melakukan pengurusan jual beli tanah dengan Nomor Sertifikat: .... atas nama saya di Kantor BPN [Nama Kabupaten/Kota].
  • Menarik dana dari rekening atas nama saya di Bank [Nama Bank] dengan nomor rekening: ....
  • Mengurus perpanjangan SIM atas nama saya di Satpas SIM [Nama Kabupaten/Kota].

Surat Kuasa ini berlaku selama .... (selama waktu tertentu/sampai dengan tanggal tertentu).

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

[Materai Rp. 10.000,-]

Catatan:

  • Isi surat kuasa harus ditulis dengan jelas, lengkap, dan rinci.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan sesuai dengan dokumen asli.
  • Gunakan materai sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap 2, satu untuk pemberi kuasa dan satu untuk penerima kuasa.
  • Surat kuasa dapat dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (misalnya Notaris) jika diperlukan.

Peringatan:

  • Pastikan Anda memahami isi surat kuasa dan konsekuensi dari pemberian kuasa kepada orang lain.
  • Anda bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa atas nama Anda.
  • Anda dapat mencabut surat kuasa kapan saja dengan membuat surat pencabutan kuasa.
  • Konsultasikan dengan pihak yang berwenang (misalnya Notaris) jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan mengenai surat kuasa.

Pastikan Anda memahami seluk beluk surat kuasa sebelum menggunakannya. Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen Anda.

Related Post